4,775 total views, 2,894 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai Rp100 juta untuk pembangunan kantor Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, menuai sorotan warga. Anggaran tersebut diduga hanya dialokasikan untuk pekerjaan talang cor dan tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah tahun anggaran 2025 itu berasal dari usulan anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi Partai Golkar melalui mekanisme Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Dana tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan kantor desa.
Namun di lapangan, pekerjaan yang terlihat baru berupa pembuatan talang cor pada bangunan kantor desa.
“Peruntukan dana hibah tersebut untuk pembangunan kantor desa. Tapi yang dikerjakan hanya talang cor. Kami khawatir ada penyimpangan,” ujar Riadi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Slaharwotan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (13/05/2026)
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Slaharwotan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapat respons.
Bendahara desa yang memegang pengelolaan keuangan desa juga belum memberikan penjelasan terkait dana hibah tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Desa Slaharwotan membenarkan adanya dana hibah tahun 2025 senilai Rp100 juta untuk pembangunan kantor desa.
“Ya, mas. Kok hanya digunakan untuk talang cor saja padahal peruntukannya untuk pembangunan kantor. Kalau bisa, mas datang langsung ke kantor desa pada hari Senin, tanya langsung ke Pak Kades,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (15/05/2026)
Pihak Inspektorat Kabupaten Lamongan menyatakan siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi.
“Setiap dana hibah harus dipertanggungjawabkan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika ditemukan ketidaksesuaian antara proposal, realisasi fisik, dan laporan keuangan, maka kami akan merekomendasikannya untuk ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum,” kata seorang auditor Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penerima hibah wajib menggunakan dana sesuai tujuan yang disepakati dan menyampaikan laporan penggunaan dana beserta bukti pendukung.
Hingga saat ini status masih berupa dugaan. Belum ada penyelidikan terhadap dana hibah tersebut maupun hasil audit resmi dari inspektorat. Warga berharap proses verifikasi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
( SMTR/RED )
