185 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menuntaskan sengketa dan konflik pertanahan, sekaligus memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, ulah mafia tanah berdampak pada tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta dapat menghambat investasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Tahun 2023. Kali ini, tema yang dipilih sebagai fokus bahasan ialah “Mewujudkan Kualitas Penanganan Kasus Pertanahan secara Tegas, Tuntas, dan Terukur Melalui Harmonisasi Regulasi, Digitalisasi Data, dan Peningkatan Kualitas SDM”.
“Bapak Presiden secara khusus memberikan tugas kepada saya untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan. Khusus terkait permasalahan mafia tanah, pesan Bapak Presiden jangan beri ampun karena masalah pertanahan menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, jika masih ada mafia tanah, mari bersama-sama kita gebuk dan cabut sampai akarnya!” tegas Hadi Tjahjanto dalam rakernis yang berlangsung di Ballroom Hotel Hilton Garden Inn, Jakarta, pada Rabu (07/06/2023).
Untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah, menurut Hadi Tjahjanto, dibutuhkan komitmen bersama dalam menjalankannya. “Saya ingin menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi yang baik adalah kunci dalam mencegah dan menyelesaikan berbagai permasalahan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk dalam memberantas mafia tanah. Oleh karena itu, saya meminta agar segenap pejabat di Kementerian ATR/BPN dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan baik pemerinth daerah, aparat penegak hukum (APH), badan peradilan,” ujarnya.
Hadi Tjahjanto berharap, dengan dilaksanakannya Rakernis ini, terdapat langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menyelesaikan berbagai permasalahan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk memberantas mafia tanah secara tegas, tuntas, dan terukur. “Ini komitmen kita bersama dan kita pastikan bahwa prosedur hukum dilanjutkan dengan baik. Saya juga memberikan jaminan untuk tidak ragu-ragu dalam melakukan tugas kalau itu memang masih dalam aturan, kerja sesuai aturan dan spartan untuk rakyat,” ungkapnya.
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan, tujuan akhir yang ingin dicapai Ditjen PSKP, yakni tidak ada lagi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada saat Indonesia Emas 2045. “Kondisi yang diharapkan, kasus bisa cepat terselesaikan, berkurangnya jumlah kasus, pencegahan timbul kasus baru, mengurangi kejahatan pertanahan, dan di tahun 2045 pada saat kita mencapai Indonesia Emas adalah 0 kasus,” tuturnya.
Demi mencapai tujuan tersebut, Ditjen PSKP telah membuat delapan langkah strategis. Salah satu langkahnya ialah memperkuat regulasi pertanahan. “Penyempurnaan regulasi ini perlu dilakukan. Kita menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ini ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan dan diharmonisasikan. Ada pula yang perlu kita perbaiki dalam rangka penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” ucap Iljas Tedjo Prijono.
Turut hadir dalam rakernis ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Ditjen PSKP di Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.[AZR/G4N/DHK].