38,332 total views, 796 views today
DELIK- HUKUM.ID ( SULTENG ) —Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah [Polda Sulteng] melalui Dirktorat Reserse Narkoba [Diresnarkoba], yang dinahkodai oleh, Kombes Pol. Pribadi Sembiring. Dalam setahun, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Sulteng, sebanyak 706 kasus, dengan barang bukti [bb] yang berhasil di sita 160 Kg sabu, dan ratusan ribu pil ekstasi.
Di penghujung akhir tahun 2025, Polda Sulteng, menggelar konferensi pers rilis akhir tahun, penyampaian capaian kinerja Diresnarkoba Polda Sulteng kepada publik, yang dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, pada selasa [30/12] di lobi utama Polda Sulteng.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Endi Sutendi memaparkan situasi umum keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa stabilitas kamtibmas tetap menjadi prioritas utama Polri guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu atensi serius Polda Sulteng, kata Kapolda, adalah pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Kami menegaskan komitmen Polda Sulawesi Tengah dan seluruh jajaran, tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,” tegas Irjen Endi Sutendi.
Sepanjang tahun 2025, lanjut Irjen Endi Sutendi menyebut, Polda Sulteng dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 706 kasus narkoba, dengan 520 kasus di antaranya telah diselesaikan. Capaian ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 644 kasus, atau naik sekitar 10 persen.
Kapolda Sulteng juga menambahkan, peningkatan kinerja tersebut juga terlihat dari jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Pada tahun 2025, sebanyak 865 orang tersangka narkoba diamankan, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 825 orang.
Lebih lanjut, Irjen Endi Sutendi merinci barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang tahun 2025. Diantaranya, meliputi barang bukti jenis sabu mencapai 160,14 kilogram, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya sebesar 64,42 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita ganja seberat 1.549,8 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 874,8 gram, serta obat-obatan terlarang dan ekstasi sebanyak 177.000 butir. Seluruh jenis barang bukti tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi menegaskan, bahwa capaian yang signifikan tersebut tidak membuat jajaran Polda Sulawesi Tengah berpuas diri.
Ia memastikan, pada tahun 2026 pihaknya akan terus meningkatkan kinerja, memperkuat langkah pencegahan, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, dan menjaga lingkungan masing-masing. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya.
( ATNAN/RED )
