27,566 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO, SULTENG ) — Terkesan berat, bagi Polres Parigi Moutong [Parimo] dan Polda Sulawesi Tengah [Sulteng], untuk menutup secara permanen, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI] yang di wilayah hukum Polres Parimo.
Sangat jelas dasar hukumnya, sebagaimana pada pasal 13, UU No 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Memberikan tanggung jawab, pada institusi polri, untuk melakukan penegakkan hukum, kepada siapa pun yang diduga melanggar hukum. Hal ini termasuk salah satu tugas pokok polri
Sementara melakukan aktivitas PETI, merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebagaimana yang di atur pada pasal 158, 161 dan pasal 159, UU No 03 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU No 04 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara [Minerba].
Mirisnya, aktivitas PETI di wilayah Parimo, semakin marak, layaknya seperti pertambangan legal [berizin], bahkan belum lama ini, di lokasi PETI Desa Lobu, Kecamatan Moutong terjadi longsor, yang mengakibatkan dua orang meninggal.
Atas peristiwa tersebut, Kapolres Parimo, AKBP Dr. Hendrawan A.N.,S.I.K.,M.H., diduga tidak ”bergeming” untuk melakukan penindakan dan penutupan aktivitas PETI tersebut.
Ironisnya, Kapolres Parimo diduga berdalih, ”sejak dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian, tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di lokasi bekasi PETI tersebut”, Kata Kapolres pada rilis berita, yang beredar pada [29/12/2025].
Sementara, informasi yang diperoleh media ini, ada sekitar puluhan unit alat berat yang beroperasi di lokasi PETI Desa Lobu. Selain itu, beredar video, yang di bagikan di beberapa akun facebook, tampak alat berat sedang melakukan evakuasi kedua korban yang tertimbun longsor.
Dugaan telah terjadi pembiaran pada aktivitas PETI di Parimo, seakan menguatkan, Kapolres Parimo, AKBP Dr. Hendrawan A.N.,S.I.K.,M.H., diduga telah melakukan ”pembangkangan” pada UU No 2 Tahun 2002 dan UU No 04 Tahun 2009. Dugaan ”pembangkangan” tersebut, ditengarai berkaitan erat dengan informasi yang dihimpun media ini.
Yang mana, diduga ada sekitar ratusan unit alat berat yang masih beroperasi di beberapa titik lokasi PETI di Parimo, selain itu, informasinya, setiap pemodal/cukong, yang akan memasukan alat berat ke lokasi PETI, diduga wajib meminta restu pada Kapolres Parimo.
Seperti halnya, lokasi PETI di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Sehari setelah penertiban, oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng, pada 18/12/2025. Sejumlah alat berat mulai bermunculan di lokasi tersebut, informasinya, saat ini sekitar puluhan unit alat berat yang beroperasi di PETI Karya Mandiri.
Puluhan alat berat tersebut diduga telah mengobrak-abrik hutan dan aliran sungai Karya Mandiri. Maraknya alat berat di lokasi PETI tersebut, diduga tidak terlepas adanya peran aktif dari, Norma selaku Kepala Desa [Kades] Karya Mandiri.
Oknum Kades Karya Mandiri, diduga rela ”BERBOHONG” demi untuk melindungi para pemodal/pengontrak alat berat yang masuk ke lokasi PETI Karya Mandiri. Hal tersebut, terungkap pada saat media ini melakukan konfirmasi pada edisi 30/12/2025. Berikut kutipannya.
”Pemerintah Desa yang ba kontrak, karna kami melihat alirang sungai yang sudah serampangan, yang diduga akibat ulah penambang yang tidak bertanggung jawab. Alatnya sudah turun dan sudah dimuat hari ini [senin, 22/12], Kata Norma, via pesan WhatsApp.
Setelah dilakukan, pengembangan informasi, diduga Kades Karya Mandiri ”BERBOHONG”, yang mana alat tersebut, diduga dikontrak oleh pemodal [yang belum diketahui identitasnya], namun penanggung jawab lapangan berinisial Mus, warga Desa Ongka”.
Nara sumber media ini membatah keras pernyataan Kades Karya Mandiri itu, menurutnya, ada yang perlu diperjelas dengan ibu Kades [Norma], ada apa, sehingga Ibu Kades terkesan pasang badan, bahkan diduga telah berkata bohong, yang terkesan demi melindungi alat tersebut. [dilansir pada edisi 30/12/2025].
Sumber media ini, yang juga warga Desa Karya Mandiri, mengatakan, 1 x 24 jam, sepanjang sungai Karya Mandiri, tidak pernah sepi dari suara alat berat, [iya sekitar belasan unit alat berat itu, kalau tidak salah, Mus punya alat sudah dua unit”, kata sumber, yang tidak ingin diberitakan identitasnya itu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, kembali terkesan memilih bungkam, atas konfirmasi media ini.
Kapolres Parimo, AKBP Dr. Hendrawan A.N.,S.I.K.,M.H, diduga masih memblokir kontak wartawan media ini, Sementara Kasat Reskrim, IPTU Anugerah S. Tarigan.,S..Tr.K, M.H, dan Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit, pesan terlihat centang dua, namun terkesan enggan menangapinya.
Norma, Kades Karya Mandiri, terkesan enggan menangapi permohonan konfirmasi media ini, sementara pesan terlihat centang dua. (ATNA/RED )
