53,807 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULTENG ) — Siapa pemodal/pengontrak, alat berat yang masuk ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI], di Desa Karya Mandiri, sehari pasca penertiban oleh Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulteng, pada 18/12.
Kuat dugaan pemodal/pengontrak alat tersebut bisa ”mengatur” keamana dan kelancaran melakukan aktivitas PETI di Karya Mandri. Hal itu terlihat dengan aksi nekat, yang terkesan ”meremehkan” tim Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulteng, yang baru sehari melakukan penertiban di lokasi tersebut, [PETI di Desa Karya Mandiri].
Diduga demi mengamankan alat berat tersebut masuk ke lokasi PETI. Kades Karya Mandiri [Norma] terkesan ”pasang badan”. Selain itu, ditengarai, pada saat Norma, memberikan klarifikasi kepada media ini, melalui pesan WhatsApp, terkesan berupaya meyakinkan wartawan media ini, alat tersebut tidak digunakan untuk menambang.
Menurutnya [Kades Karya Mandiri], alat tersebut dikontrak oleh pemerntah Desa, selama 12 jam, bukan untuk menambang emas, melainkan, melakukan pekerjaan normalisasi sungai, yang telah mengecil akibat tumpukan material serta melakukan penimbunan lubang-lubang yang diduga bekas pengolahan emas dari salah seorang pengusaha yang berinsial Sai.
”Pemerintah Desa yang ba kontrak, karna kami melihat alirang sungai yang sudah serampangan, yang diduga akibat ulah penambang yang tidak bertanggung jawab. Alatnya sudah turun dan sudah dimuat hari ini [senin, 22/12], Kata Norma, via pesan WhatsApp.
Setelah dilakukan, pengembangan informasi, diduga Kades Karya Mandiri ”BERBOHONG”, yang mana alat tersebut, diduga dikontrak oleh pemodal [yang belum diketahui identitasnya], namun penanggung jawab lapangan berinisial Mus, warga Desa Ongka.
Nara sumber media ini membatah keras pernyataan Kades Karya Mandiri itu, menurutnya, ada yang perlu diperjelas dengan ibu Kades [Norma], ada apa, sehingga Ibu Kades terkesan pasang badan, bahkan diduga telah berkata bohong, yang terkesan demi melindungi alat tersebut.
”Uang dari mana pemerintah Desa pake ba kontrak itu alat, tidak mugkin pake uang pribadinya Ibu Kades. Yang lebih tidak masuk akal lagi, tidak mungin pemilik alat mau mengontrakan alatnya, hanya 12 jam, sementara biaya mobilisas jauh lebih besar”, kata sumber, yang terkesan kesal dengan pernyataan Kades Karya Mandiri itu. Yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lainya mengatakan, diduga bukan pemerintah Desa yang kontrak, mungkin saja, pemerintah Desa, hanya meminta bantuan kepada pengontrak, agar membersihkan tumpukan material yang akan di lewat alat tersebut ke lokasi penambangan.
Kuat dugaan tidak benar kata Ibu Kades Karya Mandiri, bahwa alat tersebut telah turun dan telah dimuat pada senin 22/12. ”Pada hari itu juga [senin,22/12], itu alat ada muat talang pencucian emas, dari jembatan gantung ke dua, diduga menuju ke lokasinya penambangannya Mus. Tapi jangan bilang-bilang torang yang ba cerita sama bapak”, beber sumber, yang terkesan meragukan pernyataan Kades Karya Mandri itu.
( ATNAN/RED )
