7,725 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN, JAWA TIMUR ) — Komunitas Karang Kadempel Lamongan Deklarasi menolak dan membakar bendera one piece, pada Tanggal 15 Agustus 2025 sebagai wujud cinta bendera merah putih dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke- 80 Tahun 2025.
Deklarasi menolak dan pembakaran bendera one piece yang dilakukan oleh Komunitas Karang Kadempel ini, dihadiri oleh Ketua Komunitas Karang Kadempel, Kominda, DPRD Lamongan, Kodim 0812 Lamongan, PM, Polres Lamongan, Kesbangpol Lamongan,LSM dan Awak Media, serta Tokoh Masyarakat.
Deklarasi penolakan dan pembakaran bendera one piece yang bergambarkan tengkorak dilakukan di halaman gedung Korpri Lamongan dilakukan oleh Komunitas Karang Kadempel Lamongan. Sebagai wujud penolakan keras bendera one piece berkibar pada saat peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-80 Tahun 2025 saat ini.
Kominda dan Komunitas Karang Kadempel Lamongan pada saat operasi telah menemukan bendera one piece berkibar di Desa Wanar Kec. Pucuk dan Kec.Kembangbahu. Maka Kominda dan Komunitas Karang Kadempel Lamongan mengantisipasi bendera one piece agar tidak terjadi berkibar lagi di Kabupaten Lamongan khususnya dan seluruh Indonesia umumnya, maka saat ini dilaksanakan Deklarasi penolakan dan pembakaran bendera one piece.
Isi Deklarasi Penolakan bendera one piece berkibar di Kab. Lamongan yang dibacakan oleh Ketua Komunitas Karang Kadempel Lamongan, Purwanto adalah sebagai berikut,” Kami lapisan anak bangsa yang tergabung dalam Komunitas Karang Kadempel Lamongan, dengan ini menolak adanya Bendera One Piece di Lapangan dan mari sama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai simbol perjuangan para pahlawan untuk Kemerdekaan RI.”
” Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80 Tahun, semoga diusia yang ke-80 Tahun Indonesia semakin maju, jaya, dan makmur untuk menuju Indonesia emas merdeka….. merdeka…. merdeka.” Isi Deklarasi.
Purwanto, Ketua Komunitas Karang Kadempel Lamongan menjelaskan,” tujuan acara ini menolak adanya pengibaran Bendera One Piece di Kab. Lamongan, dengan adanya penemuan pengibaran Bendera One Piece di Desa Wanar Kec. Pucuk dan Kec. Kembangbahu. Maka hari ini kami melakukan Deklarasi dan pembakaran Bendera One Piece supaya di Kab. Lamongan tidak terjadi lagi pengibaran Bendera One Piece pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80 Tahun 2025.” Penjelasan Purwanto.
” Kegiatan Deklarasi penolakan Bendera One Piece oleh Komunitas Karang Kadempel Lamongan merupakan sikap tegas bersama-sama untuk menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kab. Lamongan selama perayaan HUT RI ke-80 Tahun 2025 berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkap Wakil Ketua 2 (Dua) DPRD Kab.Lamongan, Husen, S.Ag,. M.Pd. dari Fraksi PDIP.
Lanjut ungkapan Husen,” mari kita sama-sama mencegah dan menolak adanya pemasangan Bendera One Piece di Kab. Lamongan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat menjelang peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025. Dan mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025 saat ini,” tambahnya.
Dengan adanya Deklarasi penolakan dan pembakaran Bendera One Piece merupakan simbol kecintaan Bendera Merah Putih yang harus dikibarkan pada saat Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia bukan Bendera yang lain. Pengibaran Bendera Merah Putih pada saat Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia merupakan wujud kecintaan kita terhadap para pahlawan yang berkorban demi kemerdekaan Indonesia. ( SMTR/DH )
