921 total views, 3 views today
KAB. TANGERANG [BANTEN] ||delikhukum.id|| BBM Bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang seharusnya membutuhkan, diduga malah diselewengkan oleh para mafia migas sepertinya luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten, aksi para mafia BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, namun dengan harga lebih, kemudian menguras jatah dari SPBU-SPBU penyedia BBM subsidi.
Beroperasinya dengan menggunakan mobil angkutan berbagai jenis yang sudah dimodifikasi, disebut-sebut Helikopter atau Grandong.

BBM yang diperoleh dari SPBU itu kemudian ditimbun di tempat/lapak yang ada, salah satunya, diduga berada dalam wilayah hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, tepatnya di suatu bangunan eks gudang, yang terletak di Jalan Raya Serang, Kp. Kawidaran, Cibadak kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang-Banten.
Tempat/ lapak penimbunan BBM Ilegal ini dikelola oleh para mafia solar untuk meraup keuntungan pribadi.
Bukan mustahil, keberanian para mafia solar ini, diduga ada keterlibatan oknum tertentu dibelakangnya yang menutup mata dan mengamini praktek ilegal ini.
Kabarnya, lokasi penimbunan BBM ilegal ini dapat menampung puluhan Ton solar bersubsidi yang sudah diperoleh dari berbagai SPBU, kemudian akan dijual dengan harga HSD Industri
Saat menjalankan aksinya, para mafia ini menggunakan puluhan mobil Box Cold Diesel yang mampu mengangkut hingga puluhan ton solar Subsidi setiap malam harinya ke gudang lapak timbunan BBM ilegal yang dikelola oleh Mantan Kades ‘jaro’ berinisial WLDN bersama dengan pengusaha inisial AD dan Kribo.
Aksi para mafia ini dapat diberantas, jika saja ada keseriusan, namun luput dari pengawasan APH, sehingga para mafia masih menjalankan aksinya.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan lebih mampu untuk memberantas dan menindak tegas para pelaku, terlebih pengawasan terhadap SPBU yang rawan penyelewengan BBM subsidi.
[Agung]
