3,639 total views, 3 views today
Muaraenim,DELIK-HUKUM.ID-Proyek pengerjaan Rumah Singgah Pegawai PT. KAI yang berada di 4 (empat) titik diduga tidak ada plang nama proyek. Adapun wilayah yang sedang di bangun rumah singgah pegawai PT. KAI yaitu wilayah Stasiun Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Air Asam dan Sukamerindu. Kesemua wilayah tersebut terletak di Kecamatan Lubai Kab. Muaraenim Propinsi Sumatera Selatan.Saat awak media menanyakan siapa pelaksana ataupun pemenang tender proyek tersebut, saya tidak tahu pak. “tuturnya. Ungkap salah seorang pekerja di lapangan Saya hanya tahu sama kepala tukangnya.,”tukasnya.
Masyarakat mempertanyakan apa yang akan di bangun di pinggir rel, sedangkan tidak tampak papan Informasi proyek tersebut. Menurut keteranagan salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi bahwa pengawas tersebut bernama Lung-Lung. Ketika di hubungi melalui WhatsApp bahwa saya cuma pengawas yang di perintahkan oleh PT. KAI.”Dan saya mendapat gaji dari KAI. Jadi mengenai plang nama proyek, akan saya sampaikan dulu ke atasan saya.” Jelas Lung-Lung.
Salah satu Sesepuh Masyarakat Kota Baru Kecamatan Lubai yang Biasa di sapa dengan Babe turut memberikan Tanggapan bahwa Proyek tersebut tidak saja melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik(KIP). Tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya di biayai oleh negara,Maka dari itu kita himbau kepada semua pelaksana Proyek dimanapun dan siapapun itu,harap pasang Papan Informasi pada setiap Proyek,agar Masyarakat mengetahui dengan jelas apa yang akan atau sedang dibangun di wilayah mereka,dan tidak terkesan ada unsur pembodohan Masyarakat,Tutupnya (Fadjaruddin)
