705 total views, 98 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —PT. Nusantara Timber Pratama (PT. NTP) mulai mengeruk ulang saluran irigasi pertanian di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Kamis (16/4/2026).
Pengerukan dilakukan terhadap saluran yang sebelumnya tertimbun material uruk sejak awal perusahaan melakukan pengurukan lahan sawah yang telah dibeli seluas 18 hektare Lahan tersebut rencananya akan dibangun pabrik kayu milik PT. NTP.
Dua hari berselang, Sabtu (18/4/2026), puluhan petani bersama Pemerintah Desa Waruwetan menancapkan patok bambu di sepanjang saluran irigasi yang sempat tertimbun. Patok dipasang mengikuti peta desa sebagai penanda jalur irigasi eksisting di area lahan yang kini milik PT. NTP.
Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudiyanto, mengungkapkan penimbunan saluran sudah terjadi sejak awal proyek. “Sejak awal mulai menguruk lahan sawah yang sudah dibeli, kami sudah memberitahu perwakilan perusahaan agar tidak menimbun saluran irigasi pertanian warga. Tapi tidak digubris,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (18/4/2026).
Maskur mengaku terpaksa melaporkan dugaan perusakan saluran ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati). “Malah terkesan semena-mena. Terpaksa Pemdes lapor ke Kejati Jatim agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini biar Pemdes tidak disalahkan warga dengan tuduhan menjual saluran irigasi tersier yang dikelola desa,” tegasnya.
Meski menempuh jalur hukum, Maskur menegaskan Pemdes Waruwetan mendukung investasi. “Kami sangat mendukung perusahaan berdiri di wilayah desa kami, karena menyerap tenaga kerja warga sehingga punya penghasilan. Tapi jangan sampai merugikan petani dengan menimbun saluran irigasi. Nanti petani kesulitan dapat air saat tanam dan kesulitan buang air saat tidak butuh,” jelasnya.
Ia berharap perusahaan dan pertanian bisa berjalan beriringan. “Kami dukung dua-duanya: pabrik berdiri, dan Program Ketahanan Pangan Nasional jalan. Petani Waruwetan bisa tanam dan panen padi dengan baik. Harapan saya, warga Waruwetan hidup makmur sejahtera,” pungkas Maskur.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT. NTP Kristianto, belum bisa dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, PTSP Kejati Jatim pada saat dikonfirmasi Maskur, lewat WhatsApp 1 bulan yang lalu. “Masih ditelaah,” jawaban PTSP Kejati Jatim.
Pantauan di lokasi, Sabtu (18/4/2026) 1 unit ekskavator PT. NTP masih bekerja mengeruk timbunan. Proses diawasi warga petani, dan pemerintah Desa Waruwetan, menurut perwakilan Dinas PU SDA Kab. Lamongan pada rapat koordinasi pada hari Rabu (11-03-2026) saluran yang tertimbun merupakan irigasi tersier untuk mengairi sawah pertanian Desa Waruwetan.
( SMTR/RED )
