968 total views, 968 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan syarat mutlak seseorang untuk menjadi wartawan. Namun, UKW diwajibkan bagi yang menduduki jabatan Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab Redaksi di perusahaan pers.
Hal ini perlu dipahami agar tidak muncul penilaian keliru bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW lantas disebut “wartawan bodrex” atau tidak profesional.
Merujuk pernyataan Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, menegaskan UKW tidak diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai syarat menjadi wartawan.
“UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW adalah Peraturan Dewan Pers untuk meningkatkan standar profesionalisme, bukan perintah undang-undang,” ujar rujukan penjelasan Kamsul Hasan, Minggu (19/04/2026).
Ia menambahkan, menyebut wartawan belum UKW sebagai “wartawan bodrex” adalah penilaian yang naif. “Logikanya, seseorang harus jadi wartawan dulu minimal 1 tahun dan punya karya jurnalistik, baru bisa ikut UKW. Masa mau ujian kalau belum kerja?” katanya.
Merujuk Peraturan Dewan Pers No. 01/PERATURAN-DP/III/2024, UKW terbagi 3 jenjang: Wartawan Muda, Madya, dan Utama. Yang diwajibkan memiliki sertifikat UKW jenjang Utama adalah Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Redaksi.
“Jadi kalau wartawan lapangan belum UKW, itu hal biasa. Yang tidak boleh itu Pemred belum UKW. Itu melanggar Peraturan Dewan Pers,” tegas Kamsul yang juga Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat.
Kamsul menyebut, masih banyak wartawan kompeten yang belum ikut UKW tapi kualitas karyanya baik. Sebaliknya, ada juga yang sudah lulus UKW tapi produk jurnalistiknya rendah. “UKW bukan jaminan, tapi ikhtiar meningkatkan kualitas,” ujarnya.
Karena itu, ia mengimbau instansi pemerintah dan narasumber tidak menolak wartawan hanya karena belum UKW. “Sepanjang medianya jelas berbadan hukum pers Indonesia dan wartawannya bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, wajib dilayani,” pungkasnya.
( SMTR/RED )
