723 total views, 723 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Seorang wartawan tidak wajib menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk bisa menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini ditegaskan Dewan Pers menyusul masih adanya kesalahpahaman di daerah yang mewajibkan wartawan harus ber-KTA PWI saat liputan.
“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan wartawan masuk PWI atau organisasi manapun. Syarat jadi wartawan itu bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum,” kata Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, merujuk penjelasan Kamsul Kamis (20/4/2026).
Merujuk penjelasan Kamsul, PWI adalah salah satu dari beberapa organisasi konstituen Dewan Pers bersama AJI, IJTI, dan PFI. Sifat keanggotaannya terbuka dan sukarela, bukan wajib. “Wartawan boleh pilih gabung PWI, AJI, IJTI, atau tidak gabung organisasi sama sekali. Yang penting taat Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Hal ini berbeda dengan masa Orde Baru. Kala itu, Peraturan Menteri Penerangan 1969 mewajibkan semua wartawan jadi anggota PWI. Aturan tersebut sudah dicabut pasca-Reformasi 1998.
Meski tidak wajib, PWI melalui PD/PRT 2024 tetap mengatur syarat keanggotaannya. Untuk jadi Anggota Muda, wartawan harus aktif di media berbadan hukum pers dan ikut orientasi PWI. Untuk naik jadi Anggota Biasa, wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). PWI juga melarang anggotanya rangkap dengan organisasi wartawan lain yang berbadan hukum.
“Jadi PWI boleh perketat anggota internalnya. Tapi tidak boleh mengklaim bahwa non-anggota PWI bukan wartawan. Itu melanggar UU Pers,” tegas Kamsul yang juga Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat.
Merujuk penjelasan Ketua Umum AJI Indonesia, menjelaskan , kemerdekaan berserikat dijamin UU Pers. “Wartawan bebas memilih organisasi. Yang tidak boleh itu memonopoli profesi wartawan hanya untuk satu organisasi,” katanya.
Di lapangan, beberapa instansi pemerintah daerah memang masih mensyaratkan mitra media harus dari PWI. Dewan Pers mengimbau agar praktik tersebut dihentikan. “Layani semua wartawan dari media berbadan hukum pers, terlepas dia anggota PWI, AJI, IJTI, atau independen,” pungkas Kamsul.
( SMTR/RED )
