1,849 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (Medan) — Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh segelintir kelompok yang mengatasnamakan organisasi umat Islam sudah sering terjadi di beberapa daerah hal itu dikarenakan rasa kurang percayanya masyarakat terhadap aparat karena dianggap main mata karena terkesan membiarkan lokasi hiburan malam yang sudah jelas dijadikan sebagai sarang narkoba maupun lokasi prostitusi maksiat.
Nampaknya hal ini akan kembali terjadi setelah Ketua Forum Islam Bersatu (FIB) Kota Medan Rahmadsyah angkat bicara ke awak media ini melalui telepon selular Kamis (4/1) Sekira pukul 13.30 WIB
Pria yang sudah melanglang buana dalam organisasi umat muslim ini menceritakan mengenai kegiatan mereka melakukan sweping di kafe remang-remang kawasan Medan Marelan beberapa tahun lalu,Disitu dirinya masih bergabung dalam kelompok Front Pembela Islam (FPI) Asuhan Ketua Umum Habib Riziq Syihab.
Para wanita malam maupun pengunjung belarian tugang langgang ketika mereka mendatangi lokasi remang-remang tersebut,Awal mulanya pihak FPI sudah berulang kali meminta kepada aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera menutup dan menindak lokasi kafe remang-remang itu karena dianggap menyalahi aturan agama dan juga peraturan yang ada ni Negara Republik Indonesia ini.”sudah berulang kali minta baik itu melalui lisan dan juga tulisan seta beberapa kali dimuat di media masa tapi tidak digubris akhirnya kami yang bertindak dan kami tutup paksa”kata Rahmadsyah.
Kali ini sepertinya hal serupa yang akan mereka lakukan terkait gencarnya pemberitaan mengenai D Red KTV N Club yang terletak di Jalan Gagak Hitam Ring Road Medan yang disinyalir menjadi muara peredaran narkoba besar di beberapa lokasi hiburan malam kota Medan. “Sepertinya polisi belum bergerak juga dengan adanya informasi ini kalau begitu kami akan tunggu dalam waktu dekat kalau memang tidak ada pergerakan juga biar kami yang menggeruduk lokasi itu dan kami paksa tutup”ucap Rahmad yang mengaku memiliki anggota ratusan orang itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,D Red KTV N Club pernah menjadi target pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi yang menuturkan adanya peredam narkoba di lokasi hiburan yang baru beberapa bulan beroperasi itu,alhasil petugas melakukan penyamaran dan dua orang karyawan Dred KTV N Club Reza (Captain) dan Rere (Resepsionis) di gelandang ke Mapolsekta Medan Sunggal setelah kedapatan mengedarkan narkoba Jenis inex yang pada saat itu dijual dengan harga perbutir nya Rp 300 Ribu namun berdasarkan pantauan langsung hingga saat ini lokasi tersebut tetap eksis beroperasi seolah adanya kekuatan besar yang berada di lokasi itu untuk tetap bebas tetap buka meski sudah sering disebut-sebut sebagai basis peredaran narkoba Kota Medan. ( ZAL)
