
10,360 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO ) —Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bagaikan jamur di musim hujan. Praktek tersebut terkesan telah mendapat restu dari Aparat Penegak Hukum [APH] dalam hal ini jajaran Polres Parimo dan Polda Sulteng.
Pasalnya aktivitas PETI tersebut, telah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan hukum, berupa penangkapan dan penyitaan barang bukti, oleh APH setempat [Polres dan Polda]. Hingga kini [17/3/2025] terdapat tuju unit alat berat [excavator] berkerja siang malam di lokasi PETI Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parimo.
Para pelaku PETI ‘’bagaikan raja’’ yang terkesan bisa mengatur siapa saja, dari informasi yang berhasil di himpun media ini, ratusan juta dana hasil ‘’patungan’’ yang terkumpul untuk jasa keamanan. Kuat dugaan mereka [pelaku PETI] ikut membayar ‘’preman’’ untuk menekan pihak-pihak yang membuat aktivitas PETI terganggu.
Seperti halnya belum lama ini, rumah kediaman Kepala Perwakilan Media ini [DELIK-HUKUM.ID], setelah memberitakan aktivitas PETI di Karya Mandiri, di datangi oleh, Ac, Mus, Rf, Ro dan Un, kelima orang tersebut diduga suruhan dari Sum alias Rm salah satu oknum pelaku PETI yang juga diduga sebagai juru lobi untuk keamanan.
‘’Meminta tolong kalau bisa tidak usa di ganggu kegiatan di atas [PETI di Karya Mandiri], dan tolong di hapus beritanya, itu petunjuk yang disampaikan sama pak Sum alias Rm’’, ungkap Mus namun tidak memperjelas siapa yang memberikan petunjuk tersebut.
Karna permintaan-nya belum disetujui, malam harinya Mus dan Ac kembali datang, hanya menyampaikan, menurut Sum alias Rm, sudah tidak ada solusi lagi, sekalipun beritanya di hapus. Ac langsung berteriak ‘’tutup total saja itu tambang, ngana hadapi saja orang-orang yang manual itu, kalau memang saya sudah tidak wajib laporan, kita sudah kasih putus ngana’’ sembari keluar rumah dan berteriak-terian di depan rumah.
Keesokan paginya, Ac kembali mendatangi rumah Kepala Perwakilan Media ini [DELIK-HUKUM.ID] dengan membawah parang yang tergantung di dadanya, sambil berkata ‘’ada atnan’’ [yang dimaksud kepala perwakilan media DELIK-HUKUM,ID], setelah orang rumah mengatakan ada keluar, Ac pun bergegas pergi.
Teror pun dilakukan melalui pesan Messenger, atas nama Musrafil Lasiangi, dengan mencaci makai dan mengancam ingin bertemu berdua, dengan mengata-ngatai ‘’binatang ketemu dimana torang bagus, muda-mudahan torang tidak mo baku dapat’’ beberapa isi pesan messenger.
Menangapi hal tersebut, salah satu tokoh pemudah Kecamatan Ongka Malino, yang tidak ingin di mediakan identitasnya, mengecam keras perlakukan para oknum pengusaha PETI di Karya Mandiri, ”Kami mengutuk sikap dan prilaku para pengusaha PETI Karya Mandiri, apa karna mereka memiliki uang banyak, yang diduga dari hasil pencurian kekayaan alam kita, sehingga mereka mau aduh domba kita sama-sama masyarakat disini, [Kecamatan Ongka Malino], ini tidak bisa dibiarkan” kata sumber, dengan nada kesal.
Lanjut kata sumber, jika penanganan dugaan tindak pidana PETI, masih menjadi tanggung jawab Kepolisian, mestinya bapak Kapolres Parimo dan bapak Kapolda Sulteng harus jentel, mengatakan ”maaf kami tidak berdaya”, pasalnya Kepolisian setempat terkesan tidak berdaya menindak para pelaku PETI di Parimo, yang jelas-jelas aktivitas tersebut melangar hukum.
Salah satu praktisi hukum di Sulteng, Dewi Shita Melani Fiscer. SH. MH, mengakan, jika benar fakta yang terjadi, APH terkesan diam dan bungkam atas aktivitas PETI di Parimo, maka sangat sulit, kita menemukan alasan pembenaran dari APH atas sikap diam dan bungkamnya.
Lanjut kata Dewi sapaan akrabnya, jagan bertanya, jika masyarakat dan publik membuat spekulasi adanya dugaan ”permainan” antara para pelaku PETI dengan oknum-oknum APH, mestinya tanpa ada pengaduan dari siapa pun, APH sudah harus mengambil tindakan hukum.
”Iya, karna dugaan tindak pidana PETI, merupakan delik khusus, karna dianggap sebagai dugaan tindak pidana yang dapat merugikan kepentingan umum dan negara” tutup Dewi Shita Melani Fiscer. SH. MH, dari balik ponselnya.
Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, MH, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, SIK, SH, MH, dan Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, SH, SIK, MH, M.Tr.SOU, terkesan sepakat memilih bungkam, sampai berita ini naik tayang, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim via pesan WhatsApp. ( ATNAN/RED )