478 total views, 478 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembenahan instansi dengan memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan kepada seluruh jajarannya untuk mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Karena, kinerja institusi dipantau langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Karena itu, dia menekankan, integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga marwah organisasi.
“Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan petugas imigrasi,” ujarnya.
Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia sebagai narasumber dalam sosialisasi penguatan kepatuhan internal terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari dari tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2026.
Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran whistleblowing system.
Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin; serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Kehadiran para pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian.
Hendarsam mengatakan sosialisasi agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Hendarsam juga meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi.
Menurut dia, keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.
“Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” imbuhnya.
Dalam paparannya, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia
( SYAFRIL/RED )
