583 total views, 583 views today
DELIK-HUKUM.ID ( BANDA ACEH ) —Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok masing-masing berinisial XZ dan ZH ke negara asalnya karena memasuki wilayah paling barat Indonesia itu secara ilegal.
“Tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap XZ dan ZH ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya dua WNA yang masuk ke Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Senin.
Kedua WNA tersebut diterbangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang. Kemudian hari ini, Senin, diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sekitar pukul 13.35 WIB menggunakan Pesawat Xiamen Airlines tujuan Xiamen, China.
Muchsin mengatakan pendeportasian ini dilakukan setelah petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan pengumpulan bukti secara cermat dan profesional. Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian.
“Sesuai aturan yang berlaku, deportasi dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi serta kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing,” katanya.
Muchsin menegaskan tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran dari kedua WNA tersebut, sekaligus sebagai upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, selain dikenai tindakan administratif berupa deportasi, kedua WNA itu juga diusulkan untuk dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan penuh integritas, memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Muchsin.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran bagi warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, juga menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, dan berkeadilan, khususnya di wilayah Aceh.
“Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan ketertiban administrasi. Kami mengedepankan sinergi antar instansi dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai koridor hukum berlaku,” tutur Tato.
( SYAFRIL/RED )
