310 total views, 310 views today
DELIK-HUKUM.ID ( BOGOR ) — Samsat Kabupaten Bogor yang terletak di Jalan Raya Bogor, Jawa Barat, memiliki aturan baru bagi wajib pajak (WP) yang hendak melakukan perpanjangan pajak dan mutasi.
Baur STNK ,Aiptu Usri menjelaskan Kini setiap WP diwajibkan menggunakan tanda pengenal yang telah disiapkan oleh pihak Samsat.
Tanda pengenal ini ditujukan agar dalam ruangan Samsat tidak berdesakan saat WP hendak memperpanjang pajak.
Aturan baru ini disambut antusias dan positif oleh WP, salah satunya bernama WP (35) merasa senang karna tidak lagi berdesakan saat memasuki ruang kantor pajak. Ditandai dengan warna pita untuk menggantungkan, misalnya untuk warna merah itu artinya bagi WP yang mengurus mutasi sedangkan yang lai perpanjang tahunan hingga per-lima tahun.
“Saya senang karna sekarang kita masuk tertib sesuai peruntukannya ada yang mutasi atau perpanjang tahunan,” ujar tono warga cisarua, Selasa (08/06/2026).
Usri mengatakan Setiap WP yang mau masuk harus memberikan penjelasan terlebih dulu tujuan ke kantor Samsat Kabupaten Bogor agar semua dapat terarah dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan orang yang datang kesini tanpa tujuan. Biasanya bikin padat dan tidak bisa membedakan mana yang WP dan mana yang hanya mengantarkan saja,” ujar Usri saat ditemui di Kantor Samsat Kabupaten Bogor, Selasa (08/06/2026) kemarin.
Dengan adanya tata cara baru dalam memasuki kantor Samsat Kabupaten Bogor diharapkan WP dapat dengan cepat melakukan pengurusan pajak tanpa harus menggunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Usri mengatakan sangat berharap kepada WP agar tetap mengurus sendiri semua perpajakan tanpa melalui orang yang tidak bertanggung jawab.
Pihak Samsat Kabupaten Bogor dengan tegas sudah memberikan himbauan kepada WP agar dapat mengurus sendiri, karena pihak Samsat sudah memasang Spanduk, Banner Himbauan agar tidak meminta bantuan kepada orang ketiga.
“Kami sudah siapkan anggota bilamana WP belum mengetahui alur dalam pengurusan pajak,” tutup Usri.
( DAY/RED )
