2,526 total views, 22 views today
Judi Online Buat Hidup Hancur, Berantas Tuntas Judi Online Di Lamongan
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Judi online telah marak di Kabupaten Lamongan dan sudah meresahkan masyarakat Lamongan, dan judi online telah banyak menghancurkan dan menyengsarakan hidup masyarakat pencinta judi online di Lamonngan.
Pada saat Covid-19 pada Tahun 2019 melanda Indonesia rakyat banyak sekali yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan. Pada saat itu masyarakat atau warga tidak boleh keluar rumah untuk menghidari penularan Covid-19.Jadi tidak ada aktivitas untuk kerja sehingga masyarakat jenuh dan mencari jalan pintas untuk mencari uang dengan judi online.
Dengan adanya hal itu masyarakat Lamongan banyak yang kecanduan sampai sekarang. Judi online dikiranya sulusi jalan pintas untuk mencari uang ternyata malah menghancurkan dan menyengsarakan hidupnya. Judi online harus diberantas tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) guna untuk menyelamatkan generasi muda jangan sampai terkontaminasi dengan judi online.
Modal telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah, terngiyang di pikiran para pencinta judi online untuk menjadi kaya raya dengan singkat dan mudah. Ternyata tidak disadari malah menghancurkan dan menyengsarakan hidupnya, ada yang sampai menjual rumah dan bercerai dengan istri karena kalah judi online.
Sumantri, selaku Mahasiswa Universitas Terbuka ( UT ) dan DPP Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan,” saya sangat prihatin sekali dengan maraknya judi online yang ada di Indonesia khususnya di Lamongan, yang telah merusak mental para genasi muda penerus bangsa, saya berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) memberantas judi online di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan.”
“Dalam Undang-undang yang mengatur judi online adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa pelaku judi online dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, KUHP juga mengatur mengenai perjudian, tepatnya pada bagian kedelapan. Pasal 427 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” paparnya.
Sekali lagi saya berharap betul-betul agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Lamongan memberantas dan menindak tegas para pelaku judi online yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan. Agar generasi muda di Lamongan terselamatkan dari judi online yang merusak mental generasi muda penerus bangsa di Lamongan, tambahnya. ( SMTR/DH )