
1,758 total views, 6 views today
Cirebon,DELIK-HUKUM.ID,– Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai dengan arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon (Kamis, 13/07/2023).
Dilaksanakan oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar, Pemantauan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dihadiri oleh perwakilan dari Kelurahan Argasunya, Kelurahan Kalijaga, Kelurahan Kecapi, Kelurahan Larangan dan Kelurahan Harjamukti. Kegiatan Pemantauan kali ini dilaksanakan sebagai kewajiban Kanwil Kemenkumham Jabar dalam bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dan sesuai dengan Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam pengarahan, Penyuluh Hukum Kanwil Jabar Budi Santoso menjelaskan 4 dimensi penilaian dalam monev Kadarkum ini yang diantaranya adalah Akses Informasi Hukum berupa kegiatan penyebarluasan informasi hukum terhadap kelompok Kadarkum melalui penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung, Akses Keadilan berupa layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dalam penyelesaian permasalahan hukum non litigasi di masyarakat, Akses Implementasi Hukum berupa keamanan, ketertiban, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan Akses Demokrasi & Regulasi berupa kegiatan yang melibatkan peran partisipasi aparat Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam menjalankan program pemerintah serta membentuk regulasi tingkat desa/kelurahan.
Melalui kegiatan Pemantauan dan Evaluasi ini diharapkan bisa membantu mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kota Cirebon secara optimal.[RiF/LiN/DHK]