1,527 total views, 3 views today
Medan-Delik Hukum
Dalam beberapa instansi pemerintah telah menyusun dan mengatur tiap-tiap protokol untuk membuat sebuah bagian yang dikhususkan kepada awak media untuk melaksanakan tugas jurnalistik salah satunya adalah wawancara atau konfirmasi agar pemberitaan kepada masyarakat dapat disajikan dengan baik.
Akan tetapi tim media Delik-Hukum.ID merasa kewalahan ketika beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kodam I / BB terkait Anggota TNI yang melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang mana dalam kode etik jurnalistik wartawan harus melakukan konfirmasi atau wawancara agar mendapatkan jawaban dari pihak terkait supaya pemberitaan yang dibaca khalayak ramai tidak menjadi fitnah atau yang saat ini viral dengan sebutan Hoax.
Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian yang ditunjuk Mabes TNI AD untuk bertugas sebagai Kepala penerangan Daerah Militer I / BB (Kapendam I / BB) terkesan “acuh” kepada media ini saat wartawan beberapa kali berusaha melakukan konfirmasi kepada dirinya.
Seperti sebuah kasus beberapa waktu yang lalu tim Media Delik-Hukum.ID berupaya menghubungi Kolonel Rico melalui nomor ponsel 081367033xxx miliknya untuk melakukan konfirmasi mengenai adanya anggota Provost Kodam I / BB inisial MB yang menjadi perbincangan ramai karena adanya sumber yang menyebut bahwa anggota TNI itu sebagai pengelola judi mesin tembak ikan logo 666 di Kota Medan.
Disitu pihak wartawan tidak berhasil mendapat jawaban bahkan beberapa pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp juga tidak mendapat balasan alhasil berita yang dibuat media ini dan disebarkan juga melalui aplikasi media sosial (medsos) Tiktok dengan akun KULI TINTA 1987 menjadi perbincangan besar bahkan beberapa komentar miring menunjukkan instansi TNI AD menjadi buruk karena ulah oknumnya yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai “pengelola” perjudian di Kota Medan.
Hal yang sama dilakukan Kapendam I /BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian yang diam alias enggan berkomentar ketika wartawan media yang berkantor pusat di Jakarta ini kembali mencoba melakukan konfirmasi kepada dirinya melalui telepon selular Senin (30/10) terkait adanya informasi mengenai seorang anggota TNI yang menjadi “pondasi” atau pertahanan dalam kegiatan perjudian besar di Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
SMRTA seorang Anggota TNI AD Kodim 0206 Dairi saat ini menjadi informasi viral bagi jurnalis setelah beberapa sumber memberitahu bahwa oknum TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka) itu disebut sebagai Back Up sekaligus Big Boss perjudian yang memiliki perputaran uang hingga ratusan juta perhari.
Sangat disayangkan perilaku mantan anggota batalyon 125 Simbisa ini karena melakukan pemblokiran nomor kontak Delik-Hukum.ID Biro Sumatera Utara yang berupaya melakukan konfirmasi mengenai kebenaran atau tidaknya yang mulai mencoreng nama dan institusi negara ini.
Hal itu diketahui setelah beberapa kali wartawan menghubungi nomor Ponsel 081394941xxx milik SMRTA oknum TNI AD Kodim 0206 Dairi tersebut,Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan ponsel biro Sumatera Utara juga tidak mendapat balasan dan terlihat centang 1 (✓) alias tidak terkirim,Saat itu juga wartawan media ini memutuskan untuk mencoba mengirimkan link berita melalui nomor ponsel pribadi dan terlihat status pengiriman centang 2 (✓✓) alias terkirim.(ZAL).
(Teks Foto : Kapendam I / BB Kolonel Infanteri Rico Julyanto Siagian dan jenis perjudian yang beraktifitas saat ini)
