825 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Guna meminimalisasi angka kecelakaan pada perlintasan jalur kereta api, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kewenangan Pengelolaan dan Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api.
Rapat ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor B-159/KM.00.03/11/2022 tanggal 25 November 2022 perihal Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Keamanan Transportasi Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Amran mengatakan, diperlukan kerja sama dan perhatian serius dari kementerian/lembaga (K/L) terkait agar nota kesepahaman dapat terwujud. Ini mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan kendaraan lain, terutama pada perlintasan jalur sebidang yang tidak dijaga.
“Perlu perhatian dan keseriusan masing-masing kementerian/lembaga dalam perwujudan Nota Kesepahaman,” kata Amran saat membuka rapat di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Amran menegaskan, dengan adanya komitmen dari semua lembaga terkait, maka pengelolaan perlintasan sebidang kereta api nantinya dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Kerja Sama (SPK). Tentunya, hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Saya berharap terjalinnya komitmen dan kapabilitas dari semua stakeholder terkait dalam pengelolaan perlintasan sebidang, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Kerja Sama,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan semua pihak, Amran menambahkan, nantinya akan diagendakan rapat lanjutan terkait dengan pembahasan rancangan MoU Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api yang rencananya dilaksanakan pada 23 Juni mendatang.
Sebagai tambahan informasi, rapat yang digelar secara luring dan daring ini dihadiri para pejabat dari Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon.[ARZI/G4N/DHK].