352 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Pemkot Cilegon mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ini merupakan penghargaan bagi daerah yang sudah menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan diterima Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Gedung Prof. DR. Sujudi Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.
Adapun yang menyerahkan adalah Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Eva Susanti, disaksikan Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono.
Selain Cilegon, daerah lain yang berhasil mendapatkan penghargaan serupa adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Bantul.
Helldy mengapresiasi tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon yang telah berupaya menyusun dan menerbitkan Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang KTR.
“Sebelumnya Kota Cilegon sudah dapat penghargaan Paramesti dari Kemenkes karena telah memiliki kebijakan berupa Perwal tentang KTR. Tapi sejak saya menjabat, saya naikkan menjadi Perda sehingga levelnya bisa lebih tinggi,” kata Helldy.
Ke depan, lanjut Helldy, pihaknya berharap bisa lebih praktis lagi mengimplementasikan Perda KTR sebagaimana yang diharapkan Kemenkes.
“Nanti kita akan melihat lokasi-lokasi mana saja yang harus diimplementasikan sebagai kawasan tanpa rokok,” ungkap mantan Kepala Cabang Toyota Cilegon itu.
Kepala Dinkes Kota Cilegon dr Ratih Purnamasari mengaku bersyukur bisa meraih penghargaan kembali dari Kemenkes setelah beberapa waktu lalu juga meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2023.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota atas komitmennnya sehingga Kota Cilegon pada 1 September 2022 sudah memiliki Perda KTR,” kata Tatih.
Untuk menjalankan Perda KTR, Ratih mengaku akan segera menetapkan tempat atau kawasan tanpa rokok. Mulai dari fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
“Kami juga akan menyisir jalan protokol agar bebas dari iklan rokok. Kami tidak melarang orang merokok, tetapi kalau bisa keluar dari area atau tempat yang bebas asap rokok. Nanti kita akan atur lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menkes RI Dante Saksono Harbuwono mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah menunjukkan komitmennya menerbitkan regulasi anti-rokok.
Dia mengaku prihatin karena berdasarkan survei ada 70,2 juta orang di dunia yang merokok atau sekitar 34,5 persen dari penduduk dunia.
“Indonesia menempati urutan ketiga. Mungkin salah satunya karena Indonesia adalah penghasil tembakau. Kita juga ada penghargaan bagi para petani yang telah mengganti tadinya menanam tembakau menjadi tanaman pangan.” katanya.
Menurut Dante, tingginya angka penggunaan tembakau berhubungan dengan penyakit tidak menular yang menyebabkan kematian dan pembiayaan tinggi, seperti jantung, kanker dan stroke.
“Fakta tersebut membuat kita harus melakukan berbagai upaya penguatan regulasi dan kampanye tidak merokok. Puncak acara peringatan Hari Tembakau se-Dunia ini mengilustrasikan komitmen bahwa tembakau adalah musuh kita bersama,” katanya.[TGY/SG/DHK].