1,326 total views, 3 views today
Nusakambangan,DELIK-HUKUM.ID—Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi narapidana peserta Rehab (Residen) yang terjerat kasus narkotika.
Kali ini dilakukan kegiatan Focus Support Group kepada Residen yang disampaikan oleh Konselor Adiksi dari BNNK Cilacap. Kegiatan ini dilakukan secara virtual dengan keluarga Residen untuk memberi dukungan dalam pemulihan adiksi. Hal yang ditekankan dalam kegiatan ini adalah komunikasi antar anggota keluarga, rasa bersyukur dan harapan perubahan dari keluarga.
Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) menjelaskan, “Dengan diberikannya materi ini, diharapkan mampu menjembatani hubungan yang terbangun antara keluarga dan Residen, mengingat peran keluarga dalam memberikan dukungan kepada Residen sangatlah penting dalam menjalani pemulihan”.
Kalapas juga memastikan bahwa semua bentuk pelayanan yang ada di Lapas Narkotika Nusakambangan, “TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS”..🇮🇩❤️🇮🇩
(JON)