1,163 total views, 3 views today
Cilacap,DELIK-HUKUM.ID-Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada Petugas Pemasyarakatan se Nusakambangan – Cilacap di Aula Wijayakusuma Lapas Besi, Kamis (10/08).
Peserta kegiatan pada hari ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se Nusakambangan – Cilacap dan perwakilan 2 orang pejabat yang mengemban fungsi tugas kedinasan dalam hal Pelayanan Publik.
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memiliki tugas untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya.
Materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber Ketua Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida. Dalam paparannya ada beberapa hal yang dibahas yaitu seputar Reformasi Birokrasi, Standart Pelayanan Publik serta Area Perubahan Pelayanan Publik yang diharapkan.
Siti Farida mengatakan bahwa Ombudsman merupakan saudara dekat dari Kemenkumham RI yang dibentuk setelah Era Reformasi guna memperbaiki wajah hukum baru di Indonesia. Perubahan menuju ke arah yang lebih baik adalah sesuatu yang tidak mudah, oleh karena itu kata kunci ada pada harapan.
“Selama 5 tahun kebelakang Kemenkumham telah melakukan banyak berbagai perubahan yang signifikan dalam hal pelayanan publik. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan telah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, “ungkap Siti Farida.
Tugas pemerintah berada pada posisi sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk rakyat atau masyarakat dengan tujuan kesejahteraan rakyat sehingga Negara menjadi lebih maju serta memenuhi pelayanan dan harapan kepada masyarakat, tambah Siti Farida.
Setelah kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan, rombongan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah beserta rombongan berkesempatan menilik kondisi sarana pelayanan publik yang ada di Lapas Super Maksimum, Maximum dan Lapas Medium di Nusakambangan.
(JON)