897 total views, 3 views today
Lampung. DELIK – HUKUM.ID.
Pelaksanaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik dan peningkatan kemampuan petugas guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan yang hadir langsung di tempat mengatakan bahwa harwat senpi perlu dilakukan secara berkala guna memastikan kondisi senjata dalam kondisi baik dan siap digunakan jika terjadi keadaan darurat. Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan suatu keharusan untuk menunjang keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga.
“Harwat senjata dan latihan menembak menjadi program rutin dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di Lapas kotaagung. Karena selain perawatan, kemampuan petugas dalam menggunakan senpi ini perlu selalu ditingkatkan agar tujuan tersebut dapat terwujud dengan baik”, ucap Andi.
Perawatan dan pemeliharaan senpi ini dilaksanakan di Lapangan Tembak Kompi Senapan A Yonif 143 Gedong Tataan, Pesawaran dibantu anggota Kodim 0424 Tanggamus yang dipimpin oleh Kepala Staf Distrik Militer (Kasdim), Mayor Inf. Solikhul Makruf. Dimulai dengan pemeriksaan bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan menyemprot cairan khusus antikarat di setiap bagian logam senjata jenis shotgun dan pistol yang langsung dibawa dari gudang senjata api Lapas Kotaagung.
Usai pemeriksaan, dilanjutkan latihan menembak didampingi para instruktur menembak personil Kodim 0424/Tanggamus untuk mengasah kemampuan para petugas yang terdiri dari jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Administrasi Kamtib sekaligus untuk memastikan senjata benar-benar masih bisa digunakan dengan baik.
“Senpi ini termasuk inventaris kantor yang wajib diperhatikan sehingga selalu siap pakai dalam kondisi darurat seperti kerusuhan yang bisa terjadi kapan saja. Oleh sebab itu, harwat senpi ini begitu penting dilaksanakan secara berkala”, tegas Andi.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
( JON)