9,096 total views, 3 views today
Jakarta,DELIK-HUKUM.ID-Salah seorang Alumni dari Kampus Politeknik Negeri Jakarta Herianto Siahaan resmi melaporkan Mantan Wakil Direktur empat Bidang Kerjasama Politeknik Negeri Jakarta IS ( nama dirahasiakan) yang disinyalir telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Kejahatan Penipuan.
Laporan yang dilakukan oleh Pelapor HS, setelah tidak adanya upaya mengembalikan uang yang telah diminta oleh terlapor IS sebanyak Rp 50.000.0000.00
Pelapor dijanjikan oleh terlapor akan diberikan Proyek yang ada di lingkungan Kampus Politeknik Negeri Jakarta pada tahun 2021,akan tetapi proyek yang dijanjikan tidak ada sampai saat ini.
” Karena tidak ada kejelasan dari Pak IS mantan Wakil Direktur Empat Bidang kerjasama Politeknik Negeri Jakarta, tentang uang lima puluh juta yang telah diterima oleh beliau, untuk keperluan pemberian Proyek di Kampus Politeknik Negeri Jakarta, yang dimana sampai saat ini tidak ada proyek nya, maka saya meminta pertanggung jawaban dari Pak IS” ujar Herianto Siahaan. Kamis 10/8/2023
Sambung Herianto, Pak IS juga membawa nama Pak Direktur, tetapi setelah saya konfirmasi dengan Pak Direktur, beliau tidak tau menau soal adanya uang yang diminta oleh IS untuk keperluan Pemberian Proyek di Politeknik Negeri Jakarta, maka untuk itu saya melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polsek Pasar Minggu, karena tidak ada kejelasan terkait uang yang telah diterimanya melalui rekening atas nama Herianto Siahaan ke Rekening IS senilai Rp 50.000.000.00″.
Laporan tersebut dilakukan oleh Pelapor HS ke Polsek Pasar Minggu yang berada di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, dengan delik laporan Tindak Pidana Penipuan pasal 378,372 KUHP, yang telah dilakukan oleh terlapor IS. ( Team DH Depok )