2,311 total views, 3 views today
Delik Hukum-Dairi
Aktivitas perjudian di Indonesia setiap tahun mengalami kenaikan yang signifikan bahkan berdasarkan riset beberapa ahli aktifitas tersebut membuat masyarakat jadi rugi dan berakibat keburukan kedepannya bagi negara Republik indonesia maka negara mengeluarkan momentum dengan keras untuk melarang adanya kegiatan itu dan tertuang dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Akan tetapi hingga saat ini perjudian masih tetap eksis hal ini terjadi karena di duga para pengelola memiliki beberapa orang kuat dibelakang yang dapat memback up agar kegiatan tersebut berjalan dengan bebas.
Seperti informasi yang viral beberapa akhir pekan ini,oknum TNI AD KODIM O2O6 Dairi inisial SMRTA disebut-sebut menjadi pengelola sekaligus pemilik perjudian jenis tembak ikan togel dan dadu yang memiliki omset sangat begitu besar perharinya berkisaran ratusan juta rupiah.
Maka dari itu tim media ini kemarin Jumat (28/10) langsung melakukan investigasi dan penelusuran agar memastikan informasi viral itu dan akhirnya awak media berhasil menemukan beberapa lokasi yang di di jadikan sebagai tempat perjudian jenis tembak ikan maupun juga dadu.
Dari beberapa pemilik tempat perjudian ini beberapa di antaranya mengarahkan agar berkordinasi dengan SMRTA Oknum TNI AD KODIM DAIRI yang mereka sebut sebagai Big Boss dari perjudian tembak ikan maupun dadu tersebut.”Abang dari Media ya,kami enggak berani ngomong bang kalau masalah ini angsung aja komunikasi sama bos kami pak Simarmata”kata pria bermarga Sinaga tersebut.
Setelah berhasil mendapatkan nomor telepon pria yang mereka sebut tentara “bandal” ini maka wartawan Delik-hukum.ID langsung berusaha melakukan konfirmasi melalui ponsel dan beberapa pesan singkat kepada SMRTA namun hingga berita ini dibuat pihak media tidak mendapat jawaban dari Oknum TNI AD yang pernah bertugas di Kesatuan Batalyon 125 Simbisa itu. (ZAL)
