934 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( CIPONDOH ) — Melalui sumber pembiayaan APBD Provinsi Banten kurang lebih sebesar 9 milyar pelaksanaan pembangunan jalan Akses Asrama Haji, diduga asal-asalan. Asumsinya sebagai penyedia jasa CV. Mulia Arinda, kurang kompeten (mahir) melaksanakan kegiatan pembangunan jalan betonisasi, pasalnya dalam kegiatan tidak paham Standar Operasional prosedur (SOP) kontruksi yang berlaku.
Pelaksanaan betonisasi jalan Akses Asrama haji, Grand El Haji Banten, kecamatan Cipondoh, sebagai penyedia Jasa mengutamakan kwantitas bukan kwalitas sehingga kurang terserapnya Angaran yang di tentukan pemerintah Provinsi Banten berdasarkan kerangka acuan kerja (KAK) serta perencanaan dan pelaksanaannya.
Pelaksana lapangan disapa Narun saat ditemui, wartawan beserta rekan timnya beliau menjelaskan “saya sebagai mandor proyek, bahwa metode pemasangan material yang digunakan sudah sesuai dengan standar dan pelaksanaannya 180 hari kalender” terangnya Rabu, (14/08).
Terkait adanya sejumlah temuan di lapangan, langkah proses tahap pemasangan kerangka besi tulang beton (wiremesh) diduga bukan ukuran standar dan tidak rapih serta minimnya unit dowel yang terpasang untuk menghindari keretakan, menjaga mutu betonisasi jalan. Di Kegiatan pembangunan jalan akses Asrama Haji, sampai saat ini pihak yang bertanggung jawab belum bisa di hubungi. ( AGUS/DH )