1,062 total views, 3 views today
Magelang,DELIK-HUKUM.ID—Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah- Tragedi mengejutkan seorang perempuan berusia 37 tahun dengan inisial NH ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia, di dalam rumah tempat tinggalnya Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada, Senin (14/08/2023) siang hari.
Dalam acara konferensi pers yang digelar Polresta Magelang pada, Selasa (14/8/2023) di Lobby Mapolresta, Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., yang diwakili oleh Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H.,S.I.K.,M.H., dengan didampingi Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H bersama Kasihumas Iptu Prapta Susila S.H, M.M menjelaskan, bahwa kecurigaan muncul dari warga setempat ketika korban tidak keluar rumah sejak Sabtu (12/08/2023).
“Warga kemudian mendobrak pintu rumah korban dan menemukanya tergeletak di ruang tamu, sudah tak bernyawa. Informasi ini kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan dilaporkan ke Polsek Kajoran Polresta Magelang.
Tim Inafis Satreskrim Polresta Magelang bersama Puskesmas Kajoran melakukan olah TKP dan pemeriksaan korban, selanjutnya dibawa ke RSUD Muntilan Kabupaten Magelang untuk dilakukan otopsi,” ungkapnya.
Bahwa korban mengalami luka-luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya, seperti dahi, pipi, leher kanan dan kiri, bibir, bahu kanan, serta luka memar di kelopak mata, leher, dan dada. Patah tulang juga ditemukan pada tengkorak bagian depan.
Menurut tim medis yang memeriksa, sementara penyebab kematian korban akibat luka-luka, lemas akibat kekerasan benda tumpul yang menimpa kepala korban.
“Untuk lebih detailnya menunggu hasil otopsi, “tandas AKBP Roman.
Wakapolresta Magelang juga mengatakan, bahwa pelaku berinisial AK (40thn), swasta, alamat Dusun/ Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Magelang di Rest Area PO Handoyo Kabupaten Ngawi Jawa Timur pada, Senin (14/8/2023) sekira pukul 23.00 wib, 10 jam setelah jenazah korban ditemukan/ dilaporkan pada Senin (14/8/2013) pukul 13.15 wib.
Saat dimintai keterangan pelaku AK mengatakan, karena merasa emosi atas perbuatan korban yang sempat menampar pelaku. Sesaat kemudian sewaktu korban NH menyalakan TV, pelaku memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan tabung gas LPG warna hijau.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi AA-5212-DB, beserta STNK dan BPKB-nya, serta ponsel korban, ujarnya.
Dalam usahanya melarikan diri, pelaku berhasil menjual sepeda motor tersebut di wilayah Muntilan dengan harga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), namun sebelum dapat menikmati hasil penjualan, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Magelang.
Dampak dari tindakan ini, maka pelaku diancam dengan Pasal 338 dan/atau 365 KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Nn/Kus
Sumber : Humas Polresta Magelang