10,910 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) belum lima (Lima) bulan sudah pecah-pecah, diduga syarat korupsi Desa Sumberbanjar Kec.Bluluk Kab. Lamongan, proyek tersebut dari Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD), Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Anggaran 2024, dengan Pagu Anggaran Rp.200.000.000
Sumantri selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Departemen Satgas dan Investigasi Basus-D.88 Kab. Lamongan mengatakan,” pada saat kami investigasi pada hari Jum’at Tanggal 07-03-2025, Pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut belum 5 (Lima) bulan sudah pecah-pecah, katanya.”
“Dengan adanya Pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) belum 5 (Lima) bulan sudah pecah-pecah yang ada di Desa tersebut, kami patut menduga ada rekayasa negatif atau dugaan rencana korupsi dalam Pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ada di Desa Sumberbanjar Kec.Bluluk tegasnya”.
“Ancaman pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Ancaman pidana korupsi dapat berupa:
1. Pidana penjara: Maksimal 20 tahun penjara.
2. Denda: Maksimal Rp 1 miliar.
3. Pidana tambahan: Seperti pencabutan hak-hak tertentu, pembayaran uang pengganti, atau pengambilalihan barang-barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. Pemberhentian dari jabatan.
2. Pembekuan aset.
Ancaman pidana korupsi ini bertujuan untuk:
1. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
2. Menghukum pelaku korupsi.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” Tambahnya. ( SMTR/RED )
