529 total views, 529 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Donor darah yakni kegiatan sukarela menyumbangkan darah untuk kepentingan medis, membantu menyelamatkan nyawa (misalnya kasus anemia, kecelakaan, talasemia). Pendonor harus berusia 17–65 tahun, berat badan minimal 45 kg, dan sehat jasmani/rohani. Manfaatnya, donor darah meliputi peningkatan produksi sel darah, deteksi penyakit dini, dan penurunan risiko penyakit jantung.
Seperti halnya yang dilaksanakan, PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 menggelar kegiatan donor darah bertajuk “JakOne Sehat” kegiatan tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pegadaian yang ke-125, dan diikuti oleh jajaran karyawan.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung aksi kemanusiaan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan stok darah nasional.
“Jadi, kegiatan ini juga merupakan wujud nyata kepedulian Pegadaian terhadap masyarakat. Dengan melalui donor darah ini, kami ingin terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Setetes darah yang disumbangkan diharapkan dapat membantu sesama yang membutuhkan,” ujar Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1, Dede Kurniawan, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, bahwa dengan pelaksanaan donor darah ini, berlangsung dengan tertib, dimulai dari proses registrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pengambilan darah oleh tenaga medis profesional. “Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut secara sukarela,” tutur Dede.
Selain memperingati HUT Pegadaian ke-125, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial di lingkungan Pegadaian,” tambahnya.
( MUL/RED )
