876 total views, 876 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO ) — Kinerja Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) kini berada di bawah sorotan tajam publik. Hal ini menyusul adanya dugaan ketidakberesan dalam penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.
Pasca operasi penertiban pada 2 Maret 2026 lalu, yang berhasil mengamankan lima unit alat berat beserta operatornya, kasus tersebut justru terkesan jalan di tempat dan tertutup rapat. Bungkamnya pihak kepolisian memicu spekulasi liar dan aroma “baku atur” (negosiasi) yang menyengat di lingkungan Polres Parimo.
Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan dilakukan saat lima unit ekskavator sedang beraktivitas di jalur sungai Desa Karya Mandiri. Lokasi tersebut diduga dikoordinir oleh pria berinisial Pa, warga Desa Lobu. Sementara itu pemodal utama sekaligus pemilik alat berat diduga kuat adalah seorang pengusaha PETI asal Makassar berinisial DA.
Indikasi adanya “permainan” mulai terendus tiga hari pasca penangkapan. Meski barang bukti sempat terparkir di area Mapolres Parimo, status hukum kelima operator tersebut tidak jelas dan ditengarai tidak diproses lebih lanjut.
“Mestinya dalam 1×24 jam sudah ada penetapan tersangka. Tapi ini sudah berbulan-bulan senyap tanpa kejelasan,” ungkap seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/4).
Informasi yang lebih mengejutkan menyebutkan bahwa lima unit ekskavator tersebut diduga telah dikembalikan kepada pemiliknya [DA] secara bertahap. Tiga unit dikembalikan terlebih dahulu, sementara dua unit sisanya menyusul pada pertengahan April 2026.
“Silakan cek di belakang kantor Polres, apakah alat beratnya masih ada? Jangankan alatnya, para operator pun diduga tidak diproses hukum. Bahkan beredar kabar Kapolres sempat ke Jakarta untuk mengurus pembebasan alat ini,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Polres Parimo, mulai dari Kapolres AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, Kasat Reskrim, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H. hingga Kanit Tipidter, IPDA JODAENIS RAJENDRA MAHARDIKA S.Tr.K, belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Begitu pula dengan DA yang disebut sebagai pemilik modal, masih memilih bungkam.
Publik Sulawesi Tengah, khususnya warga Parigi Moutong, kini menanti transparansi dan ketegasan institusi kepolisian. Kasus tangkap tangan yang seharusnya diproses cepat dan terbuka, kini justru menjadi ujian integritas bagi Polres Parimo dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.
( ATNAN/RED )
