423 total views, 423 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PALU ) — Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4), membuahkan kemenangan hukum bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.
Dalam putusannya, Hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga tersebut tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.
Kemenangan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan penegakan hukum wajib dilakukan sesuai prosedur yang ketat. Sembilan warga tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang dipimpin oleh Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., Mey Prawesty, dan Iwan Rajasipa, S.H.
Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, para warga ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan. Namun, Firmansyah C. Rasyid menilai proses tersebut sarat kejanggalan. Salah satu poin krusial adalah surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
Selain itu, objek yang dipersoalkan hanyalah pondasi susunan batako yang belum rampung di badan jalan desa. “Pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan Kepala Desa demi membuka akses jalan umum bagi masyarakat,” jelas Firmansyah.
Legalitas pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipertanyakan karena dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.
Fakta Persidangan
Selama persidangan, pihak pemohon menyodorkan berbagai alat bukti mulai dari surat penetapan tersangka, dokumen sanksi administratif bagi pelapor, hingga rekaman video lokasi kejadian.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Tadulako, Arianto Sangadji. Agussalim membeberkan bahwa saksi ahli menilai tindakan spontanitas warga merupakan akumulasi reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Agus juga mengendus adanya kejanggalan pada operasional pihak pelapor. “Ada dugaan pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas. Mereka beroperasi tanpa izin sama sekali,” tegas pria yang akrab disapa Bung Agus tersebut.
Kemenangan Kehormatan
Putusan ini menarik perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum masyarakat kecil.
Bagi warga Loli Oge, kemenangan ini bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng.
“Kemenangan praperadilan ini adalah pemulihan kehormatan warga yang sempat tercoreng oleh status hukum yang kini telah dibatalkan pengadilan,” pungkas advokat berdarah Mandar tersebut.
( ATNAN/RED )
