1,111 total views, 1,111 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Bicara fakta hukum adalah peristiwa, perbuatan, atau keadaan nyata yang benar-benar terjadi dan memiliki konsekuensi atau akibat hukum tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fakta ini merupakan dasar mutlak (conditio sine qua non) yang terverifikasi melalui bukti-bukti di persidangan untuk digunakan hakim dalam mengambil keputusan yang adil.
Seperti dengan hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang Nomor Perkara 146/Pd.Sus-HKI/ Merk/2025/ PN Niaga Jkt. Pst, terkait dugaan pemakaian merk. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Anton Rizal Setiawan, S.H,M.H, dihadiri kuasa hukum penggugat, Lastiar Rudi Hartono Butar Butar dan Tergugat Julianto Salomo Parluhutan Sirait, serta Tim kuasa hukum, Esra, S.H., Einro Porman Pakpahan, S.H. Bahkan dihadirkan juga Prof Henry Soelistyo Budi, sebagai saksi ahli, berlangsung, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu Julianto Sirait, selaku tergugat dalam kasus perdata ini menceritakan, bahwa kronologis kasus ini berawal sekitar akhir bulan Juli 2025, ia bersurat kepada PT Kuhi Solutions yang diketahui sebagai pihak yang diduga menggunakan merknya. Selanjutnya, Julianto Sirait bersurat sebanyak empat kali selama satu bulan, tetapi tidak ada tanggapan atau balasan surat dari PT Kuhi Solutions yang diduga menggunakan merknya yang bernama Chope. “Karena tidak ada tanggapan dari pihak PT Kuhi Solutions, kemudian dirinya pun melakukan eskalasi upaya melalui kuasa hukum dari kantor hukum RBS and Partner,” ujar Julianto Sirait, di PN Jakarta Pusat.
Dijelaskannya, bahwa dari Tim kuasa hukum melayangkan somasi pertama di tanggal 12 September 2025, dan sempat ada pertemuan dengan pihak PT Kuhi Solutions tetapi tidak ada titik temu. Kemudian dilayangkan kembali somasi ke dua pada bulan Oktober 2025 dan pihak PT Kuhi Solutions minta waktu sampai 27 Oktober 2025, dan hingga waktu yang diminta tidak ada penyelesaian.
“Artinya, tuntutan saya sebagai pemegang merek pertama dan tidak ada lagi di Indonesia ini yang menggunakan nama Chope, sederhana saja kalau pihak the Chope tidak punya lisensi dari saya, saya minta berhenti. Kalau ingin melakukan pengalihan hak harus memberikan konfensasi tentunya. Tapi dari pihak PT Kuhi Solutions sama sekali tidak memberikan tanggapan atau penawaran apapun terhadap tuntutan kami dari somasi satu dan somasi ke dua dari Kantor RBS and Partner,” jelas Julianto.
Dalam sidang berlangsung, Esra, S.H Kuasa hukum tergugat menanyakan sesuai pasal 1 angka 5, terkait hak atas merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merk yang terdaftar, “ini yang terdaftar dimana ahli yang di Singapura atau yang di Indonesia? ”, tanya Esra kepada Ahli.
“Yang terdaftar di Indonesia, karena itu UU merk Indonesia,” jawab Prof Henry Soelistyo Budi.
Kuasa hukum juga menanyakan sesuai pasal 21 angka 3 kapada Ahli jika permohonan tidak ditolak apakah dia beritakad baik. “Pada saat proses eksaminasi di asumsikan dia beritakad baik,” jawab Ahli lagi.
Ditempat yang sama Einro Porman Pakpahan, S.H. kuasa hukum tergugat menanyakan pandangan Ahli Jika ada merk yang terdaftar di luar negeri dia melakukan kegiatan di Indonesia tanpa mendaftarkan merk tersebut di Indonesia sewaktu dia berkegiatan di Indonesia ternyata disitu dibarengi ada niat yang sama berkegiatan juga di Indonesia dan dalam prakteknya yang di Indonesia ini lebih dahulu mendaftarkan.
Secara normatif UU Merk mengatur prinsip-prinsip pendaftaran mengakui prinsip First to File yang artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya maka iya di kukuhkan haknya untuk sebagai pemilik itu. “Jadi, hukum hanya melindungi ketika merk itu terdaftar. Karena, ketika kita mengaku sebagai pengguna pertama itu diabaikan tidak ada perlindungan apapun yang dijanjikan kepada pengguna yang tidak mendaftarkan,” papar Prof Henry Soelistyo Budi.
Sedangkan kuasa hukum penggugat, saat dimintai keterangan oleh media usai sidang terkait dengan kasus ini, ia mengatakan belum mendapatkan kuasa untuk ngobrol dengan pers, jadi terbatas berbicara soal kasus tersebut dan berharap yang terbaik. “Minggu depan saja bang, sudah capek kita ini,” tutup kuasa hukum penggugat.
( MUL/RED )
