1,294 total views, 1,170 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg di enam lokasi. Para pelaku menyuntik dan memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke ukuran 12 kg dan 50 kilogram non subsidi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan pihaknya menggrebek enam lokasi pengoplosan di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Di lokasi pengoplosan, polisi menemukan tabung-tabung gas subsidi dan non-subsidi beserta alat suntik untuk mengoplos gas. Modus terduga pelaku adalah memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi kemudian menjualnya.
“Tabung elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin, dan dipindahkan langsung pada tabung-tabung yang digunakan untuk dijual,”ungkap Kombes Victor dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/26).
Kombes Viktor menjelaskan lokasi di Jakarta Timur diperkirakan memiliki omzet sekitar Rp50,8 juta dan Rp1,3 miliar. Omzet di lokasi pengoplosan Jakarta Barat diperkirakan Rp793 juta.Sedangkan omzet di lokasi pengoplosan Kota Bekasi diperkirakan Rp50 juta. Dua lokasi di Kabupaten Tangerang diperkirakan memiliki omzet masing-masing Rp495 juta dan Rp9 juta.
“Jadi total yang didapat, keuntungan ini kurang lebih 2 miliar 700 juta (rupiah). Kami tidak sampaikan secara rinci peran tersangka,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan setidaknya 11 tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka berperan sebagai pemilik lokasi pengoplosan merangkap “dokter” atau juru suntik, satu berperan sebagai pemilik, empat operator, dua sopir, dan satu kernet.
Dari hasil penggerebekan, Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 1.259 tabung gas. Rinciannya tabung gas 3kg sebanyak 954 unit, tabung 12 kg non-subsid 272 unit, dan tabung 55kg non-subsidi sebanyak tiga unit.
Barang bukti lain yang disita adalah satu unit sepeda motor, lima unit kendaraan roda empat, tujuh kantong segel 12kg, satu bungkus karet seal tabung gas, dan 85 alat suntik.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 (9) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
( DAY/RED )
