2,192 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas ( Mitra Phol Group ) merupakan Pabrik Gula pertama dibangun di Jawa Timur di-era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, terletak di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Kamis (29-08-2024).
Dipertengahan Tahun 2024 Pabrik Gula ini mulai beroperasi akan tetapi banyak masyarakat sekitar Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas, mengeluhkan adanya aroma bau busuk yang menyengat dan debu dari Pabrik Gula tersebut, tidak itu juga ternyata PG PT. KTM belum membayar kewajiban ke Provinsi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) selama 5 Tahun sebesar 3,5 Miliar.
Sehubungan dengan keluhan masyarakat tentang bau busuk yang menyengat dan debu, pihak Pabrik Gula PT. KTM telah berjanji kepada Gabungan Aktifis Lamongan saat audensi pada bulan yang lalu berjanji secara tertulis diberita acara, segera akan memperbaiki agar bau yang menyengat dan debu tidak lagi dikeluhkan masyarakat di sekitar Pabrik Gula PT. KTM.
Pada Bulan berikutnya Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melakukan sidak kelokasi Pabrik Gula PT. KTM, untuk merespon keluhan masyarakat sekitar Pabrik Gula tersebut yang mengeluhkan adanya bau busuk yang menyengat dan debu yang menyebabkan keresahan masyarakat sekitar Pabrik Gula PT. KTM. Dan pihak Pabrik Gula PT. KTM berjanji akan segera memperbaiki.
Fredi Wahyudi, selaku Ketua Komisi C DPRD Lamongan memberikan peringatan keras ke pihak Pabrik Gula PT. KTM, apabila tidak segera diperbaiki yang menyebabkan bau busuk yang menyengat dan debu yang menyebabkan keresahan masyarakat sekitar Pabrik Gula PT. KTM, Komisi C DPRD Lamongan akan menutup Pabrik Gula PT. KTM tersebut, tegas Fredi.
Tidak itu juga ada informasi dari DPRD Provinsi Jawa Timur, pihak Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas yang terletak di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan belum membayar selama 5 Tahun ke Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar 3,5 Miliar. Memang ironis sekali Pabrik Gula PT. KTM sebesar itu belum membayar ke Provinsi Sumber Daya Hutan selama 5 tahun sebesar 3,5 miliar patut dipertanyakan, ada apa dengan Pabrik Gula PT KTM?.
Drs. Amar Saifudin, M.M selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur mengatakan, saat audensi menjebatani Dinas Kehutanan dan Pabrik Gula PT. KTM memberikan deadline pada Tahun 2024 ini sesegera mungkin Pabrik Gula PT. KTM memunuhi kewajibanya untuk membayar kepada Perhutani dan Dinas Perhutanan sebesar 2,5 Miliar dan denda 1 Miliar sehingga terakumulasi kewajiban yang dibayar Pabrik Gula PT. KTM sebesar 3,5 Miliar, paparnya.
Ade Sasongko selaku perwakilan dari Pabrik Gula PT. KTM lewat Whatsapp membenarkan hal tersebut” Masalah tersebut ceritanya panjang, bukan KTM tidak mau membayar, masih ada masalah yang perlu diselesaikan. Dan sudah di rapatkan Oleh Dewan yang terhormat, KTM Komitmen menyelesaikan, tegasnya.
( SMTR/DH )