7,725 total views, 1,882 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Tiga perangkat Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Lamongan pada 17 April 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Desa Waruwetan Maskur Rudiyanto, Kaur Perencanaan Sarkam Kurniawan, dan Kaur Tata Usaha dan Umum Kusmadi. Mereka mengadukan pemilik akun TikTok @Moden HK_tiktok atas nama Suwaji, warga Desa Waruwetan.
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kapolres Lamongan cq. Kasat Reskrim Polres Lamongan, para pelapor menyatakan mengetahui unggahan video pada 12 Maret 2026 pukul 13.15 WIB dan 14 Maret 2026 pukul 21.12 WIB.
Video tersebut diduga menyebut nama dan jabatan para pelapor sambil menampilkan tulisan “PEGAH UANG 770 JUTA KADES WARU WETAN DITUNTUT KEMBALIKAN DANA!… KAS DESA BUKAN UANG PRIBADI… UANG KAS DESA MALAH DIKUASAI?!”
Selain itu, dalam video juga terdengar kalimat yang menyebut “tiga orang dan jumlahnya Rp 777.770.000 yang dientit Bapak MASKUR RUDIYANTO tukang ngentit, bajingan… gragas, rakus, tikus, manusia yang rakus.”
Para pelapor menyebut video pertama telah ditonton 47,9 ribu kali dengan 288 likes dan 39 komentar per 21 Januari 2026. Video kedua ditonton 9.849 kali dengan 116 likes dan 4 komentar per 24 Februari 2026.
Pelapor mengklaim mengalami kerugian moril berupa tekanan psikologis, rasa malu, dan dikucilkan warga. Mereka juga menyatakan kesulitan menjalankan tugas pemerintahan desa karena dianggap sudah bersalah oleh masyarakat.
Secara institusi, para pelapor menilai marwah Pemerintah Desa Waruwetan tercoreng akibat tuduhan sepihak tersebut.
Atas kejadian itu, para pelapor menduga perbuatan terlapor melanggar Pasal 27A ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Para pelapor menegaskan bahwa saat ini mereka masih berstatus terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Satreskrim Polres Lamongan. Namun belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu mereka menilai tuduhan dalam video melanggar asas praduga tak bersalah.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan flashdisk berisi rekaman layar video, print out screenshot akun dan video, data jumlah viewers, like, komentar, serta fotokopi KTP.
Dalam permohonannya, para pelapor meminta Polres Lamongan menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Suwaji, serta memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
( SMTR/RED )
