7,745 total views, 1,880 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Pemilik akun TikTok @Moden HK_tiktok, Suwaji, dilaporkan tiga perangkat Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, ke Polres Lamongan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan dibuat pada 17 April 2026 oleh Kepala Desa Waruwetan Maskur Rudiyanto, Kaur Perencanaan Sarkam Kurniawan, dan Kaur Tata Usaha dan Umum Kusmadi.
Dalam laporan tersebut, para pelapor menyebut Suwaji mengunggah video yang menyebut nama dan jabatan mereka dengan narasi terkait uang senilai Rp770 juta. Video yang diunggah pada 12 Maret 2026 pukul 13.15 WIB dan 14 Maret 2026 pukul 21.12 WIB itu juga memuat kalimat yang dianggap menyerang kehormatan pribadi dan jabatan para pelapor.
Salah satu video disebut telah ditonton 47,9 ribu kali dengan 288 likes dan 39 komentar per 21 Januari 2026. Video lain ditonton 9.849 kali dengan 116 likes dan 4 komentar per 24 Februari 2026.
Para pelapor menyatakan akibat unggahan tersebut mereka mengalami tekanan psikologis, malu, dan dikucilkan warga. Tugas pemerintahan desa juga disebut terganggu karena masyarakat menganggap mereka sudah bersalah.
Perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 27A ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pelapor juga menegaskan saat ini mereka masih berstatus terlapor dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Satreskrim Polres Lamongan, namun belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan flashdisk berisi rekaman layar video, screenshot akun dan video, data statistik penayangan, serta fotokopi KTP.
Polres Lamongan diminta menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Suwaji, serta memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
( SMTR/RED )
