833 total views, 3 views today
KOTA DEPOK,DELIK-HUKUM.ID– Pengadilan Negeri Depok, menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp520 Juta, yang di lakukan oleh terdakwa Desti Amiasih, terhadap korban nya Teuku Hermanuddin. Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Ultry Meilizayeni,
didampingi dua Hakim Anggota, Zainul Hakim Zainuddin, dan Hakim Anggota Divo Ardianto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Indah Sulistio.SH, dengan materi, menghadirkan saksi korban, yakni Teuku Hermanuddin, didampingi Eko Humartiono, berlangsung, Rabu (24/5/2023), di PN Depok, Jawa Barat.
Dalam persidangan saksi korban
Teuku Hermanuddin yang juga pemilik rumah makan itu menceritakan, bahwa berawal dirinya kenal dengan terdakwa Desti, saat berkunjung di rumah makan di wilayah Tapos. Kemudian dirinya, ditawari oleh terdakwa pekerjaan yang sudah siap persis order (PO) nya untuk percetakan buku yang sangat menjanjikan.
“Saya tertarik dengan tawarannya, karena keuntungannya 20 persen dari nilai yang di janjikan terdakwa. Jadi, dirinya mentransferkan sejumlah uang sehingga beberapa kali transfer itu totalnya Rp 520 juta. Namun hingga kasus ini disidangkan hanya Rp90 Juta, di kembalikan yang seharusnya Rp104 Juta, dari 20 persen setiap pekerjaan tersebut selesai,” ujar Harris di dampingi saksi dua, Eko Humartiono, Rabu (24/5/2023), di ruang sidang PN Depok, Jawa Barat.
Sementara, Harris Sofyan Hardwin SH, MH, selaku kuasa hukumnya Teuku Hermanuddin membenarkan, dirinya sedang menangani kasus pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Desti Amiasih, dan sekarang baru selesai sidang pemeriksaan saksi korban. Saksi korban ini awal ditawari persis order untuk percetakan buku ke korban.
“Jadi singkat cerita, korban akhirnya tertarik untuk mentransferkan sejumlah uang sehingga beberapa kali transfer itu totalnya Rp520 juta, dari total 520 juta itu dijanjikan keuntungan 20% yang mana total keuntungan itu 104 juta. Tapi yang baru dikembalikan keuntungan hanya 90 juta. Sedangkan modalnya 520 juta belum sama sekali di kembalika.,” ujar Harris.
Menurutnya, bahwa korban merasa di bohongi, dan sampai saat ini korban yang melapor ke pihak kepolisian itu satu orang tapi ada beberapa korban yang mendatangi klient nya.
“Jadi, itu mungkin ada di atas 4 orang tapi dari korban-korban tersebut, tindak pidana yang berbeda. Ada yang tidak pidana penipuan dan penggelapan lalu ada juga penggelapan mobil,” tutur Harris.
Ia menyebutkan, bahwa penyidik baik jaksa dan hakim selain dari hukuman yang berat harapannya dari jaksa mungkin bisa dapat menggali aliran-aliran dana dari terdakwa ini. Karena yang korban klien kami alami nominalnya cukup besar 520 juta lalu ditambah korban-korban lain di luar sana itu mungkin miliaran.
“Jadi kami berharap dari pihak kejaksaan pun mungkin mau untuk menelusuri aliran dana dari terdakwah ini perginya ke mana saja dana tersebut,” ucap Harris.
Harris menambahkan, bahwa ada kemiripan modus yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan po objektif tersebut. Kemudian, ada yang menjadi korban penggelapan mobil yang dia sewa, dan infonya, mobil ini tidak cuman satu tapi lebih mungkin di atas 4 sampai 5 mobil.
“Jadi, kami juga berharap dari majelis hakim bisa untuk memberikan penetapan agar dilakukan penelusuran adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdawa. Artinya, kami sebagai kuasa hukum sudah pernah memintakan ke pihak penyidik untuk dilakukan penelusuran namun informasi yang kami dapat dari penyidik bahwa dana tersebut sudah tidak ada notifikasi,” tandasnya.
MUL/JON