776 total views, 776 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jam kerawanan kejahatan 3C ( curat, curas dan curanmor )
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo menjelaskan Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi polisi mencatat jam kerawanan kejahatan itu terjadi pada malam hingga dini hari.Dari hasil evaluasi, tindak pidana, khususnya 3C (curat, curas, dan curanmor), umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari, yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Danang mengatakan para pelaku kejahatan memanfaatkan jam-jam tersebut karena sudah sepi aktivitas. Pengawasan lingkungan juga dinilai sudah menurun pada malam hingga dini hari ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun.
” Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder untuk mengintensifkan patroli pada jam rawan serta mengoptimalkan kegiatan preventif dan penegakan hukum ” ujarnya.
Selama Januari sampai Juni Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) pencurian dengan kekerasan ( curas ) dan pencurian pemberatan (curat ) dan berhasil menyita Rp 2 milyar hingga ribuan kendaraan bermotor .
“Hasil barang bukti yang di sita berupa uang total Rp 2.076.009.000 , 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam ” ujar danang.
Polisi juga menyita 296 unit telf genggam, 95 butir peluru, 145 tabung gas LPG, 10 unit laptop, 110 kunci leter T , 4 unit soft gun, dan emas total 866,98 gram.
Dari pengungkapkan tersebut pertugas berhasil mengamankan 2.054 tersangka dan sebagian sudah di limpahkan ke kejaksaan.
( DAY/RED )
