638 total views, 3 views today
Depok, DELIK – HUKUM.ID. Jajaran Pejabat Struktural Rutan Kelas I mengikuti kegiatan penyampaian tahapan dan kalender kerja untuk penilaian mandiri Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kepala Rutan Kelas I Depok, (27/07/2023).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 387 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Rutan Depok berkomitmen untuk mengikuti program Biro Pelaksanaan Proyek Percontohan (Pilot Project) Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi secara mandiri pada tahun 2023 untuk instansi pemerintah pelaksana sistem peradilan pidana (Criminal Justice System).
Dalam rapat ini, disampaikan tahapan-tahapan yang harus dijalani serta kalender kerja untuk penilaian mandiri Zona Integritas. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan Rutan Depok dalam menghadapi evaluasi Zona Integritas pada tahun 2023 dan meningkatkan integritas serta pencegahan korupsi di lingkungan kerja.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung dan mengimplementasikan program Zona Integritas. Ia menekankan bahwa upaya untuk mencapai WBK bukan hanya menjadi tanggung jawab satu individu atau satu unit kerja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh petugas di Rutan Depok.
Dengan partisipasi dalam kegiatan ini, diharapkan Rutan Kelas I Depok dapat melaksanakan penilaian mandiri Zona Integritas dengan baik dan mencapai target untuk menjadi wilayah bebas dari korupsi. Rutan Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengedepankan integritas serta etika kerja sebagai upaya nyata dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan.(JON)