1,208 total views, 3 views today
Lamongan,DELIK-HUKUM.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Kabupaten Lamongan dalam rangka Monitoring Center for Prevention ( MCP ) Rabu (13-09-2023).
Dari sumber informasi yang kami terima dari Sekda Nalikan dan Kepala Bagian Hukum Rois, KPK sambang ke Kabupaten Lamongan hanya menjalankan program Monitoring Center for Prevention ( MCP ).”katanya”.
Kabag Hukum Rois menjelaskan,”Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),terus berinovasi melakukan pencegahan korupsi melalui penguatan sistem.Salah satunya dengan Monitoring Center for Prevention (MCP),dengan menyambangi Kabupaten Lamongan.
MCP merupakan amplikasi yang dikembangkan oleh KPK,untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan,khususnya di Kabupaten Lamongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi sambang Kab Lamongan ,merupakan bentuk KPK dalam menjalankan program MCP. Yang mana program tersebut merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digawangi KPK,sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi suversi dan monitoring.
Untuk itu KPK berupaya agar pemerintah daerah Kab Lamongan,dapat menjalankan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran hukum.
MCP memiliki delapan cakupan intervensi yang terdiri atas,” perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa,perizinan,kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah,manajemen ASN,optimalisasi pajak daerah,manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan,” diwilayah Kab Lamongan.
Monitoring Center for Prevention (MCP) ini merupakan salah satu potret kinerja pemerintah daerah Kabupaten Lamongan,melalui organisasi perangkat daerah atau OPD masing-masing dalam upayanya mencegah terjadinya korupsi di Kabupaten Lamongan.”pungkasnya”.
Menyinggung dengan adanya KPK,”menggeledah dinas perkim dan cipta karya serta rumah dinas Bupati,” saya kurang tau mas setau saya KPK datang ke Kab Lamongan untuk pengoptimalan MCP”,ujarnya.
- (Sumantri)
