2,914 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Negara Indonesia menjamin tiap-tiap kemerdekaan warga negaranya beserta kebebasan berekspresi serta demokrasi namun hal itu bukan juga dengan membuat semena-mena hingga sesuka hati dan jiwa bahkan sampai tidak menghiraukan undang-undang maupun peraturan yang berlaku sebab yang namanya hukum tidak pernah memandang siapa dan asal usulnya serta jabatannya bahkan pemimpin negara sekalipun bila melanggar aturan atau hukum yang ada di negara ini maka akan tetap mendapatkan sanksi juga hukumannya.
Namun kali ini nampaknya berbeda dengan Vinisi Laia (30) wanita keturunan Suku Nias yang bertempat tinggal di Kawasan Jalan Pasar II Pantai Timur Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
Perempuan yang informasinya bekerja serabutan ini merasa seakan “kebal” terhadap hukum walau dia telah mengunggah foto Telanjang DK (22) teman pria yang sudah lama di gaulinya itu ke beberapa media sosial Facebook dan Messenger dengan menggunakan akun akun DK yang dia retas melalui ponsel miliknya itu.
“Coba laporkan aku kalau memang bisa apalagi uang kalian tidak ada mana mungkin mau polisinya terima laporan kalian dan abangku juga ada polisi sama pengacara coba lah aku tunggu ini. “ umbarnya dengan nada angkuh beberapa waktu lalu di depan banyak orang mendengar ucapan tersebut diantara-Nya pimpinan redaksi medanseru.com Syafrizal Srg Dan Pimpinan Perusahaan Jolanda Theresia Siregar S,H.
Dalam aturan hukum sudah jelas disebutkan tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:[9]
1. Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
2. Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
3. Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial,
Belum sampai disitu saja,Wanita yang status pernikahannya kurang jelas tersebut beberapa waktu lalu telah menyebarkan kabar hoax dimana dia mengatakan kepada rekan-rekan juga masyarakat bahwa berita yang sempat dimuat di media ini tentang penyebaran pornografi itu telah ditakedown atau dihapus setelah pimpinan redaksi medanseru.com meminta maaf pada dirinya seusai di hubungi oleh pengacara dan juga oknum polisi yang katanya adalah abang kandungnya itu.
Perlu dijelaskan bahwasanya kabar yang dikatakan wanita tersebut sudah jelas terbukti bohong karena hingga detik ini mengenai pemberitaan dirinya itu masih ada dalam portal berita media medanseru.com dengan link https://medanseru.com/hukum-kriminal/sebarkan-video-senonoh-mantan-pacar-di-medsos-finisi-lase-hia-akan-dilapor-ke-polisi/ .
Dalam Hal ini Syafrizal Anwar Siregar selaku perwakilan masyarakat yang merasa gerah dengan tingkah wanita ini meminta dengan hormat kepada pihak kepolisian melalui Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Sahala Marbun S,H Sik untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dan bila terbukti melanggar aturan juga undang-undang yang berlaku maka harus di Proses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
( ZAL )
