
13,256 total views, 19 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SUMEDANG ) — Guna mengatasi permasalahan over kapasitas, Lapas Kelas IIB Sumedang melakukan redistribusi warga binaan ke Lapas Kelas IIA Garut, Sabtu (19/4). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan manusiawi.
Kepala Lapas Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, menjelaskan bahwa saat ini Lapas Sumedang dihuni oleh lebih dari 300 warga binaan, sementara kapasitas idealnya hanya mampu menampung sekitar 100 orang. Kelebihan daya tampung ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta menurunkan kualitas layanan pembinaan.
“Redistribusi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjalankan prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan manusiawi. Warga binaan yang dipindahkan dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk sisa masa pidana dan kategori tindak pidana,” ujar Ratri.
Sebanyak 14 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Garut. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan dan pihak kepolisian guna memastikan keamanan dan ketertiban selama perjalanan.
Kegiatan redistribusi ini juga selaras dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, yaitu “Mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.” Melalui langkah nyata ini, Lapas Sumedang mendukung penuh visi Kementerian untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berkelanjutan. ( JON/RED )