2,274 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (Medan) — Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Johny Hery Rakutta Sitepu SH SIK MH sebelumnya sangat sulit dikonfirmasi oleh wartawan media ini,Beberapa kali dihubungin melalui telepon selular tetap tidak berhasil bahkan pesan singkat Whatsapp yang dikirimkan terkait konfirmasi juga tidak pernah menuai balasan.
Kemarin Senin (1/1) Sekira pukul 19.31 WIB pria yang memiliki pangkat dua bunga melati dipundaknya itu mengirimkan balasan kepada awak media ini terkait konfirmasi adanya dugaan peredaran narkoba jenis inex di D Red KTV N Club yang berada di Jalan Gagak Hitam Ring Road Medan.” Terima kasih infonya dan akan segera kita cek”Tulis Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Johny Hery Rakutta Sitepu SH SIK MH.
Sebelumnya Akun Tiktok KULI TINTA 1987 menaikkan pemberitaan yang sudah dirilis media ini dan telah diterbitkan Minggu (31/12),Disitu terlihat jelas bahwa pemberitaan tersebut menjadi viral dan masuk dalam. Kata Gori Trending atau yang biasa mereka sebut dengan FYP hal itu mungkin yang membuat kasat narkoba langsung mengirimkan balasan pesan kepada awak media ini.
“Jaman sekarang biasa itu bang No Viral No Justice (kalau tidak ramai maka tidak akan ada hukum” kata Syaiful salah satu pengikut akun tiktok KULI TINTA 1987 ketika bertemu di rumahnya saat kru media ini melintas di kawasan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
D Red KTV N Club yang baru beroperasi beberapa bulan disinyalir menjadi muara peredaran narkoba jenis inex hal itu berdasarkan adanya informasi beberapa waktu lalu yang diberitahu oleh Hendra (samaran) kepada kru ini ” bang ini ada bahan mengenai D Red kalau mau sini kita ketemu” Kata Sumber melalui telepon selular.
Tim media ini yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju kawasan Kabupaten Langkat langsung memutar balik kendaraanya dan bertemu dengan Informan di sebuah kafe di kawasan Jalan Binjai KM 12,5 dan disitu pria yang bertempat tinggal di kawasan Medan Krio Kecamatan Sunggal ini menjelaskan mengenai peredaran besar narkoba yang ada di D red KTV N Club tersebut. “mereka nyimpan bahan banyak disitu bang,kurirnya datang antara siang dengan sore habis itu nanti baru dibuang mereka ke lokasi hiburan lain” kata Hendra.
Beberapa bulan lalu pasca grand opening lokasi hiburan itu sempat digerebek petugas kepolisian Sektor Medan Sunggal,Dua orang karyawan yaitu Reza (Captain) dan Rere (receptionist) diboyong ke kantor polisi karena kepadatan mengedarkan narkoba jenis inex yang saat itu di jual seharga Rp 300 ribu perbutir nya.
Berdasarkan pantauan kru media beberapa hari terakhir lokasi tersebut tetap bebas beroperasi dan terlihat kendaraan milik pengunjung namun sangat disayangkan karena hingga kemarin (malam Tahun Baru-red) belum ada tindakan tegas dari instansi terkait untuk melakukan pengecekan maupun penutupan lokasi ini karena diduga kuat tempat yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang Anggota DPRD Sumut ini dijadikan basis (sarang) pengedar maupun pengguna narkoba yang kerap meresahkan masyarakat khusunya di Kota Medan ini. “Punya anggota Dewan itu bang Pak Sihotang” kata warga sekitar yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini (ZAL)
