766 total views, 267 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka atas peran dalam jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
“Kegiatan operasional tersebut diduga menyerupai sistem jaringan untuk mengelola situs, melayani pemain, memasarkan layanan, hingga mengatur transaksi keuangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ia memaparkan tersangka pertama berinisial MAP yang berperan sebagai admin keuangan dan merupakan pihak yang berada di bawah leader jaringan judol internasional ini.
“MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk,” katanya.
Kemudian, tersangka kedua berinisial BT berperan sebagai pihak yang membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza untuk digunakan sebagai pusat operasional judol.
Tersangka selanjutnya berinisial DFA yang berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM untuk operasional judol.
“Di mana kartu ATM-nya ini diserahkan kepada tersangka MAP, dan atas nama tersangka LTH, ya. LTH ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sebuah rekening atas nama DFA digunakan untuk mendukung operasional judol. Hal itu diketahui dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi, rekening yang digunakan atau milik DFA ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional,” katanya.
Tersangka terakhir adalah DA yang berperan membantu menyediakan sarana keuangan operasional judol berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto.
Peran DA lainnya adalah membantu mengurus izin tinggal ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam judol di Hayam Wuruk.
Adapun terkait LTH yang saat ini dalam pengejaran, Wira mengatakan bahwa tersangka itu merupakan seorang WNA dan berperan sebagai koordinator seperti tersangka BT.
“Untuk posisi daripada LTH ini, boleh dikatakan sebagai salah satu yang mengkoordinir seluruh kegiatan yang ada di lantai 20 maupun 21 (Hayam Wuruk Plaza Tower, red.),” ucapnya.
Baca juga: RPI: Penangkapan 320 WNA kasus judol sinyal tegas ke dunia global
Ia mengungkapkan bahwa sekitar satu hari setelah pengungkapan jaringan judol ini pada bulan Mei lalu, LTH pergi ke luar negeri. Hal itu diketahui dari data perlintasan imigrasi.
“Dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, dimungkinkan LTH ini yang mempunyai akses langsung dengan leader yang ada di luar negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 7 Mei 2026, Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
( SYAFRIL/RED )
