1,722 total views, 200 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tarif dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing pada Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali mencapai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta.
“Setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya. Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.
Budi mengatakan KPK mengetahui informasi tersebut setelah memeriksa enam saksi di Bali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim.
Baca juga: KPK dalami dugaan setoran dari Kanim Bali dalam kasus Silmy Karim
Keenam saksi yang diperiksa KPK tersebut terdiri atas GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN selaku pihak swasta, serta AUD selaku Staf PT Bali Soft.
“Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan di wilayah Bali, ini (tarif pemerasan Rp100 ribu-Rp2,5 juta, red.) untuk Kanim Ngurah Rai dan juga Kanim Denpasar,” kata Budi.
Menurut dia, para WNA ataupun biro jasa selaku terduga korban terpaksa memberikan uang yang tidak sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian agar pengajuan izin tinggal di Indonesia dapat diproses.
“Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya, ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” katanya menjelaskan.
( SYAFRIL/RED )
