1,601 total views, 3 views today
Prabumulih,delik-hukum.id-Giat PTSL Atau biasa kita sebut Prona dijaman dulu,prona di berikan kepada Masyarakat yang bermukim di kelurahan Tanjung Raman,dan Kelurahan Sukaraja yang ada dikecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Acara in dihadiri oleh Sukarno.SH.M.Si Camat Prabumulih Selatan,Kepala BPN kota Prabumulih diwakili Oleh Wira Nugraha ,Kejari diwakili oleh Kasipidum Alifiansyah.SH Prabumulih,Polres Prabumulih diwakili oleh Kanit Tipikor Ipda.Haryoni.SH,Lurah dan RT2,serta Tamu Undangan Lainya.
Dalam kata Sambutan Wira Nugraha,disampaikannya bahwa PTSL ini saat ini berlaku pada Warga Masyarakat yang terletak sesuai lokasi PenLok saat ini bagi Masyarakat yang bermukim di Keluraham Sukaraja,Dan Kelurahan Tanjung Raman,
Begitu yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Polres Prabumulih Ipda.Haryoni.SH bahwa Standar pengukuran yang Sah itu adalah tanah yang diukur oleh pihak BPN,terkait seringnya laporan terjadi pada pihak kepolisian seringnya terjadi pungutan,dan harus masyarakat ketahui pihak pemerintah dalam hal ini lurah atau RT,ada standar acuan yang diperholehkan uhtuk biaya operasional pengukuran dan tidak boleh lebih dari itu Untuk Wilayah Sumatera Selatan Rp.200 ribu rupiah,,,,kecuali ada kesepakatan bersama mengingat objek tanah yang diukur dimedan yang sulit atau Banjir,jadi Tidak Semua biaya PTSL itu Gratis dan Masyarakat harus Memahami ini,agar tidak gagal Faham,Ucapnya
Dirinya juga menyampaikan bahwa Bea BPHTB harus dibayar,dan tidak gratis karena apabila tidak dibayar akan menyulitkan masyarakat pada saat akan berurusan dengan Pihak Bank,apabila tidak dibayar pihak bank pasti minta lunasi atau bayar dulu BPHTBnya baru Bank Bisa Melayani transaksi apapun itu bentuknya,Tukasnya
Kasipidum Arliansyah.SH Kejaksaan Kota Prabumulih Menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sangat mendukung Program PTSL Yang diadakan oleh Pihak BPN,kejaksaan juga berharap semoga Giat PTSL yang terkait erat dengan pengukuran batas tanah ini tidak menuai konflik satu sama lain,dan tidak timbul tindak kekerasan atau penganiayaan yang biasa timbul,dirinya juga memyampaikan terkait pungli atau gratifikasi untuk biaya standar ikuti saja acuan yang ada kecuali memang ada kesepakatan lain satu sama lain,Tutupnya (DH-Fadjaruddin)
