
410 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID – Bupati Lampung Selatan H. NANANG ERMANTO menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKPRI) Perwakilan Prov. Lampung.
LKPD Unaidited Diserahkan Bupati Lampung Selatan Kepada Kepala BPKRI Perwakilan Prov. Lampung di Bandar Lampung (9/2/2023).
Bupati Lampung Selatan berharap LKPD yang telah disusun tersebut mendapat koreksi dan masukan sehingga nantinya dapat dilakukan perbaikan dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan.
Dengan telah diserahkannya LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 tersebut diharapkan pula Kabupaten Lampung Selatan dapat kembali meraih opini wajar tanpa perkecualian (WTP) seperti tahun – tahun sebelumnya.
Bupati Lampung Selatan mendukung penuh semua rangkaian pemeriksaan oleh team BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan menyiapkan data – data yang diperlukan selama masa pemeriksaan.
Sementara itu Ketua BPK Prov Lampung YUSNADEWI mengapresiasi Kabupaten Lampung Selatan dan beberapa kabupaten / kota lainnya yang telah berhasil menyusun LKPD lebih cepat dari perundang undangan
Kita melakukan pemeriksaan hari senin besok waktu 2 bulan sejak kami menerima LKPD untuk meng audit hingga menyerahkan hasil pemeriksaan, setelah dilakukannnya pemeriksaan nanti, kami harap bukan hanya LKPD nya saja yang mendapat opini WTP tapi pengelolaan keuangan daerah juga menjadi efektif dan efisien .
Demikian harapan dari Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Lampung Selatan [YE]