
7,886 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Suasana tegang hingga nyaris “bentrok” terjadi dalam ruangan Kepala Sekolah SMA Swasta Pencawan yang berada di Jalan Bunga Ncole Raya No.50 Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan,Kota Medan Senin (16/6) sekira pukul 11.00 WIB.
- Pasalnya Drs Pasti Tarigan yang menjabat sebagai Orang nomor satu di sekolah itu mengamuk kepada wartawan salah satunya kru media ini saat melakukan konfirmasi mengenai dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran Tahun 2023/2024.
Peristiwa heboh hingga membuat keramaian ini bermula ketika wartawan mendapat informasi serta data soal uang negara senilai Rp 793.710.500 yang diberikan pemerintah untuk kegiatan juga pembenahan sarana dan prasarana sekolah tersebut disinyalir tidak dipergunakan dengan semestinya.
Buruknya beberapa bangunan sekolah SMA Swasta Pencawan Medan menjadi target salah satu pertanyaan yang akan dilontarkan pihak media kepada Drs Psti Tarigan dimana para kuli tinta tidak melihat adanya pintu kamar mandi yang menjadi salah satu bagian penting pada fasilitas sekolah.
Banyaknya coretan hitam yang menggores bagian cat dinding kamar mandi berwarna hijau muda itu menciptakan kesan jorok dan tidak bertanggung jawab apalagi Munculnya laporan keuangan “Siluman” tentang sarana dan prasarana sekolah menjadikan kesan kumuh pada tempat yang selalu di datangi orang tersebut.
Namun sangat disayangkan data dan temuan wartawan ini tidak berhasil disampaikan kepada pihak sekolah dimana Sang Kepsek Drs Pasti Tarigan tidak bersedia memberi keterangan apa pun terkecuali rekan jurnalis ada di dampingi pihak Disdik Provinsi Sumut.
Debat disertai argumen terjadi dalam ruangan antara wartawan dan sang kepsek,Suasana memanas ketika Fika Lubis Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Utara yang juga seorang jurnalis menjelaskan maksud kedatangan mereka bukan memeriksa melainkan konfirmasi sesuai dengan aturan lembaga dan juga kode etik jurnalistik.
Namun suara begitu keras keluar dari mulut Drs Pasti Tarigan sembari bersikap arogan seakan tidak mencerminkan dirinya sebagai tenaga pendidik yang saat ini menjadi orang nomor satu di sekolah swasta tersebut.
“Saya tidak mau menjawab terkecuali kalian didampingi orang dinas dan saya juga punya hak untuk tidak mau kalian tanya-tanya” Bentak Drs Pasti Tarigan kepada para wartawan.
Guna mencari tau kebenaran sekaligus meminta tanggapan mengenai aturan yang diucapkan sang kepsek tersebut maka redaksi media ini coba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alex Sinulingga melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Roedy Fachrizal, ST., M.Sc., M.Eng.. melalui sambungan telepon Selasa (17/6) sekira pukul 11.04 WIB.
Namun sampai berita ini diturunkan, Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum ada memberikan keterangan bahkan beberapa pesan singkat whatssapp yang dilayangkan juga tidak mendapat balasan.
( FIKRI/RED )