1,130 total views, 193 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Diketahui kepanjangan dari LGBT adalah, Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan orientasi seksual dan identitas gender seseorang di luar heteroseksual dan cisgender atau identitas gender yang selaras dengan jenis kelamin saat lahir.
Seperti halnya yang dilakukan Aliansi Masyarakat Kota Depok, yakni gabungan dari sejumlah Ormas dan LSM, di Kota Depok, diantaranya; Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, Banser, Poscab Sapujagat, LSM GELOMBANG, HARDLINE, Gerakan Rakyat Semesta (GSR), tersebut menggelar jumpa pers pada Jum’at 3 Juli 2026.
“Jadi, maksud dan tujuannya kami berkumpul ini, untuk menyatakan sikap tegas terkait maraknya kampanye dan narasi yang mengarah pada normalisasi LGBT, di lingkungan Universitas Indonesia yang berada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat tersebut. Karena, dinilai tidak sesuai Ideologi Pancasila,” tegas Ketua Gerakan Rakyat Semesta (GSR), Anton Sujarwo, Jum’at (3/7/2026).
*Maka kami menyampaikan 6 Tuntutan:*
*1. Kepada Rektor UI*
Mendesak segera menerbitkan Peraturan Rektor yang berisi sanksi tegas, termasuk pemberhentian, terhadap seluruh sivitas akademika yang terbukti melakukan atau mendukung aktivitas maupun kampanye LGBT di lingkungan Kampus UI.
*2. Kepada Wali Kota Depok*
Menuntut Bapak Wali Kota segera memanggil Rektor UI dan BEM UI. Tujuannya: menyatakan sikap tegas menolak gerakan LGBT sebagai bentuk komitmen menjaga Kota Depok sebagai kota religius.
*3. Kepada BEM UI*
Meminta BEM UI sebagai representasi gerakan mahasiswa nasional untuk menolak segala bentuk kampanye LGBT, serta menjaga moralitas dan marwah Kota Depok sebagai lokasi Kampus UI.
*4. Deklarasi Bersama*
Mendesak Rektor UI, Wali Kota Depok, BEM UI, Kementerian Agama Kota Depok, dan Ormas Islam Se-Kota Depok untuk mendeklarasikan pernyataan sikap bersama menolak gerakan LGBT. Sekaligus mendukung MUI bersama DPR RI segera menerbitkan RUU Pidana LGBT, karena kondisi LGBT sudah sangat darurat di Indonesia.
*5. Kepada Pemerintah Pusat & DPR RI*
Mendesak segera mengesahkan RUU Pidana LGBT atas usulan MUI. Alasannya: kondisi sudah darurat, dan UI sebagai ikon kampus terbaik nasional telah secara terang mendukung gerakan LGBT.
*6. Jika Tuntutan Diabaikan*
a. *Kepada Rektor UI*: Kami akan menggelar aksi gelombang besar dan melakukan sweeping mandiri terhadap aktivitas/pelaku LGBT di seluruh wilayah Depok, termasuk area kampus UI.
b. *Kepada Wali Kota Depok*: Kami akan merilis pernyataan sikap terbuka bahwa Wali Kota, Dr. H. Supian Suri, turut membiarkan meluasnya praktik LGBT di Kota Depok dan gagal menjaga kesucian serta nilai religius yang diwariskan para Wali Kota pendahulu.
Demikian pernyataan sikap kami. Depok tidak bisa diam.
*Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh*
( BOY/MUL/RED )
